Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya Karena Dicekal ke Luar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
GUGAT KEMENTERIAN KEUANGAN - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM - Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Sikap mantan ipar Presiden Prabowo Subianto itu pun membuat publik bertanya-tanya, apa sebenarnya duduk perkara Tutut Soeharto yang dicekal ke luar negeri hingga akhirnya menggugat Kemenkeu.

Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri

Tutut Soeharto dicekal untuk bepergian ke luar negeri karena pihaknya masih memiliki tanggung jawab merampungkan piutang terhadap negara.

Surat pencekalan ke luar negegri itu tertulis di Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam rangka pengurusan piutang negara.

SK itu diteken saat Kemenkeu masih dipimpin Sri Mulyani Indrawati pada 17 Juli 2025.

Pencekalan terhadap saudara kandung Titiek Soehato ini sejatinya bukan kasus pertama.

Negara menggunakan mekanisme ini hampir di setiap kasus yang ada potensi kerugian triliunan rupiah, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI adalah skema bantuan yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia.

Para pelaku dicekal ke luar negeri agar tidak melarikan diri atau melakukan pemindahan aset ke luar negeri.

Pemerintah RI khawatir sulit melakukan pelacakan jika pelaku berada di luar negeri.

Dalam kasus Tutut Soeharto ini, pemerintah mengklaim Tutut Soeharto terafiliasi dengan tiga perusahaan yang memiliki piutang atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya mencapai Rp700 miliar.

 
Tutut Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap piutang tersebut.

Tiga perusahaan itu yakni PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.

"Nilai utangnya, aku gak ingat detailnya, karena ada yang berupa dolar juga. Tapi total (3 perusahaan grup Citra milik Mbak Tutut) itu sekitar Rp 700 miliar," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, Selasa (20/6/2023) kala itu.

Rio mengatakan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan.

Namun, pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain dari tiga perusahaan itu.

"3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Harta kekayaan lain (sedang ditelusuri). Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," ungkap Rio.

Kemenkeu sendiri telah memanggil Tutut Soeharto untuk menindaklanjuti soal utang tersebut.

Namun, kata Rio, yang hadir selalu kuasa hukum Tutut Soeharto.

"Sudah lakukan pemanggilan kepada Bu Rukmana (Tutut Soeharto), yang datang kuasa hukum. Namun belum ada kesepakatan," jelas Rio.

Hingga pada 17 Juli 2025 Kemenkeu memperbarui surat keputusan yang diteken Sri Mulyani Indrawati.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 itu pun terbit, namun kini digugat Tutut Soeharto.

Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri, Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Kenapa?

Kenapa Digugat?

Tutut Soeharto menggugat SK yang diteken Sri Mulyani itu karena merasa keberatan atas larangan bepergian ke luar negeri.

Tutut Soeharto lalu melayangkan gugatan pada Jumat (12/9/2025) dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Terkait hal itu, PTUN Jakarta telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan perkara pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Tutut diwakili kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.

Pendaftaran perkara disertai pembayaran panjar Rp900 ribu, dengan sebagian digunakan untuk biaya administrasi dan panggilan sidang.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.

Respons Menkeu Purbaya

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto itu.

Ia mengabarkan gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Sebelum dicabut, Menkeu Purbaya mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu.

Dirinya pun memberikan salam balik kepada Tutut Soeharto.

"Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya, belakangan sebelum kabar gugatan dicabut.

 

Baca juga: Gampong Blang Mee di Bireuen Sudah Sebulan Aktifkan Jaga Malam, Ini Tujuannya

Baca juga: RTIK Abdya: Bukan hanya Bansos, Judi Online juga Ancam Generasi Muda

Baca juga: Antrean Solar di SPBU Meulaboh Semrawut, LANA: Penertiban Tim Gabungan Hanya Seremonial

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved