Sosok Polwan Berpangkat Kompol Diduga Selingkuhan Irjen Krishna Murti, Dimutasi Jadi Staf Ahli

Hasil rapat menyebutkan bahwa Irjen Krishna Murti masih terikat pernikahan dengan Nany Ariany Utama dan memiliki dua anak.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @divisihumaspolri/Twitter
SKANDAL ASMARA- Irjen Krishna Murti tengah didera isu skandal asmara dengan Kompol Anggraini Putri. Beredar narasi hasil gelar perkara di media sosial. 

Latar Belakang Keluarga:

- Ayah: Brigjen TNI (Purn) H. Bom Soerjanto

- Adik: Letjen TNI Mohammad Fadjar. 

Isu dan Kontroversi:

- Skandal asmara: Namanya terseret isu perselingkuhan dengan seorang Polwan.

- Polwan itu berpangkat Kompol berinisial AP (diduga Kompol Anggraini Putri). 

- Isu ini mencuat sejak pertengahan 2025 dan disebut telah berlangsung sejak 2018.

- Diduga berkaitan dengan isu tersebut, Krishna dimutasi dari Kadiv Hubinter menjadi Staf Ahli Kapolri.

- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait dugaan pelanggaran etika.

Sosok Kompol Anggie

Kompol Anggraini Putri kini ramai jadi pembahasan publik. Itu setelah dia dikabarkan dekat dengan Irjen Pol Krishna Murti.

Bahkan, keduanya disebut-sebut memiliki hubungan asmara.

Perempuan cantik yang akrab disapa Kompol Anggie ini adalah lulusan akademi kepolisian dengan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.I.K.) dan Magister Sains (M.Si.). 

Dia disebut pernah menikah dan kini telah bercerai. “Dia janda, pernah menikah ternyata,” ujar warganet di media sosial.

Kabar yang beredar kedekatan antara Kompol Anggraini dan Irjen Krishna Murti sudah terjalin sejak 2018.

Dugaan pelanggaran ini kemudian ditangani serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pada 29 Juli 2025, Propam Polri menggelar perkara secara tertutup.

Lalu 5 Agustus 2025, Irjen KM dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter menjadi staf ahli Kapolri.

Ada pun, Kompol Anggraini dikabarkan masih harus menghadapi sidang etik yang dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

 

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved