Kabar Gembira, Gaji PNS, TNI, Polri, Guru, Dosen Naik Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Kabar Gembira! Gaji PNS, Guru, Dosen, dan TNI/Polri Naik 2025 Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025
SERAMBINEWS.COM -- Ada kabar bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Benarkah Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Akan Dapat BSU? Cek Fakta Berikut
Isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Dalam dokumen Perpres tersebut, pemerintah merinci delapan program quick wins atau program unggulan yang diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.
Berikut delapan program utama dalam Perpres 79/2025:
- Makan siang dan susu gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
- Ketahanan pangan, dengan mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian serta lumbung pangan nasional.
- Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah rusak.
- Program kesejahteraan sosial, termasuk kartu-kartu bantuan untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi untuk generasi muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Peningkatan penerimaan negara, termasuk mendirikan badan penerimaan negara dengan target rasio penerimaan terhadap PDB mencapai 23 persen.
Dari delapan poin tersebut, kenaikan gaji ASN menjadi salah satu yang paling ditunggu, mengingat isu kesejahteraan birokrasi sudah lama menjadi perhatian publik.
Baca juga: Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025?Berikut Rinciannya
Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Kini, setahun berselang, pemerintah kembali mengambil langkah serupa.
Bedanya, kenaikan 2025 dilakukan dengan landasan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang merupakan pemutakhiran dari Perpres 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN, terutama guru dan tenaga penyuluh, adalah bagian penting dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional.
“Pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan mereka yang setiap hari melayani masyarakat,” tegas Presiden dalam keterangan tertulis yang menyertai rilis Perpres tersebut.
Besaran Gaji PNS Saat Ini
Sebelum kebijakan kenaikan gaji berlaku, berikut adalah besaran gaji PNS 2025 (berdasarkan PP 5/2024):
| Sawah di Marlempang Masih Tertimbun Lumpur Kering, Warga Alih Profesi Jadi Perajin Sapu Lidi |
|
|---|
| Ahmad Jailani, Mahasiswa Komunikasi FISIP Unimal Raih Inteligensia 2026 Ajang Inong–Agam Aceh Utara |
|
|---|
| Profil Prof Sariakin, Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan UBBG Banda Aceh |
|
|---|
| Sosok Rita Novita, Guru Besar UBBG sekaligus Salah Satu Profesor Termuda di Aceh |
|
|---|
| Satpol PP-WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Pedagang Liar, Ini yang Dilakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Gaji-pensiunan-PNS-2025-apakah-jadi-naik-di-angka-12-persen.jpg)