Terungkap Oknum Pejabat Kemenag yang Peras Ustaz Khalid Basalamah, Segini Uang yang Disita
KPK Oknum Kementerian Agama (Kemenag) diduga melakukan pemerasan terhadap Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah.
Tak tanggung-tanggung, pemeriksaan Hilman Latief berjalan hingga 10 jam.
KPK ingin mendalami dugaan korupsi kuota haji yang menyeret banyak nama di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
Hilman Latief diperiksa KPK untuk mengetahui seperti apa alur penyelenggaraan ibadah haji, yang kebetulan kewenangannya ada di bawah Dirjen PHU Kemenag tersebut.
"Kenapa sampai kita memanggil (Hilman Latief) berulang-ulang, kemudian juga memanggil begitu lama, memeriksa begitu lama ya, di beberapa bagian di Dirjen HL ini, karena memang di situ lah proses dari haji ini juga berlangsung," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Kompas.com.
Sejumlah Oknum di Kemenag Terlibat
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah memeriksa banyak pihak.
KPK mencurigai adanya sejumlah oknum di Kemenag yang terlibat.
Bahkan, mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas juga tak luput dari pemeriksaan.
Desas-desus soal penetapan tersangka pun kian menguat.
Namun, KPK belum mau menyinggung lebih lanjut soal penetapan tersangka sejumlah orang penting di Kemenag itu.
Saat ini, ada beberapa hal yang tengah didalami KPK.
Pendalaman masih berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada periode 2023–2024.
Menurut KPK, pembagian kuota tersebut menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut menetapkan alokasi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, ketentuan tersebut diubah melalui surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga perubahan kebijakan ini tidak hanya merupakan penyimpangan administratif, melainkan didasari oleh niat jahat.
"Setelah kami susuri, ada niat jahatnya. Jadi, tidak hanya pembagian ini dilakukan begitu saja, tetapi pembagian menjadi 50 persen-50 persen, atau 10 ribu, 10 ribu, itu karena memang ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak, yaitu pihak asosiasi dengan oknum di Kementerian Agama," jelas Asep.
Lebih lanjut, KPK mencium adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kementerian Agama sebagai pelicin dalam pembagian kuota ini.
"Lebih jauh lagi kemudian ada uang yang mengalir dari pihak travel ini ke pihak oknum-oknum yang tadi di Kementerjan Agama," tambahnya.
Saat ini, KPK tengah mendalami apakah inisiatif perubahan SK tersebut datang dari asosiasi travel dengan imbalan tertentu (bottom-up) atau merupakan arahan dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama (top-down).
Kasus dugaan korupsi pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini, menurut perhitungan awal KPK, telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan menghitung angka pasti kerugian negara, serta menyebut lebih dari 100 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam skandal ini.
Profil Hilman Latief
Prof. Hilman Latief, MA, Ph.D adalah seorang akademisi, ilmuwan, dan praktisi yang fokus pada kajian filantropi Islam, politik Islam, dan ilmu politik.
Ia lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, 25 September 1975.
Adapun latar pendidikannya tak main-main.
Hilman menyandang gelar S1 di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999).
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan dan meraih dua gelar S2.
Pertama, ia menyandang gelar S2 bidang Studi Islam dan Lintas Budaya di Universitas Gadjah Mada (2003).
Kemudian, Hilman Latief menyandang gelar S2 bidang Studi Islam dan Perbandingan Agama, Western Michigan University, Amerika Serikat (2005).
Tidak cukup sampai disitu, Hilman Latief juga menyandang gelar Doktoral (Ph.D.) dari Universiteit Utrecht, Belanda (2012),
Ia juga menjalani studi post-doktoral dan penelitian di KITLV, Leiden, Belanda.
Adapun kariernya, Hilman Latief tercatat sebagai Guru Besar (Guru Besar) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada usia 45 tahun, bidang Studi Islam dengan spesialisasi filantropi Islam dan pembangunan.
Ia sempat menjabat sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan AIK (Al Islam Kemuhammadiyahan) UMY (2017-2022).
Lalu, Hilman juga sempat menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, lembaga filantropi milik Muhammadiyah yang mengelola zakat, infak, sedekah.
Dia juga sempat mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama sejak Oktober 2021.
Selama ini, Hilman Latief juga aktif dalam organisasi Muhammadiyah dan Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Ia aktif dalam berbagai konferensi, workshop, dan kuliah umum nasional dan internasional, termasuk di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Eropa, dan Amerika Serikat.
Publikasi dan Penghargaan
Penulis enam buku berbahasa Inggris dan sembilan buku berbahasa Indonesia terkait filantropi Islam dan pembangunan.
Meraih Alumni Achievement Award dari Fakultas Seni dan Ilmu Pengetahuan, Western Michigan University pada tahun 2014.
Aktif menerbitkan jurnal ilmiah nasional dan internasional dan menjadi anggota Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI).
Anggota dan pejabat di berbagai asosiasi ilmiah seperti Asosiasi Dosen Ekonomi Syariah (ADESY) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).
Biodata Hilman Latief
Nama lengkap: Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D
Jabatan: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama sejak 1 Oktober 2021
Afiliatif akademik: Guru besar bidang Studi Islam di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), aktif sebagai Ketua Lazismu Pusat
Pendidikan Hilman Latief
S1 Studi Islam – IAIN (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta (1999)
S2 Agama & Lintas Budaya – UGM (2002) dan Western Michigan University, AS (Fulbright, 2003)
S3 (Ph.D.) – Philosophy of Religion, Utrecht University, Belanda (2012)
Karier Hilman Latief
Aktivis & Filantropis: Ketua Lazismu Pusat (Muhammadiyah) sejak dipilih sebagai Dirjen PHU
Dirjen PHU Kemenag: Dilantik oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam acara pengambilan sumpah (1 Okt 2021)
Fokus kebijakan: Penyusunan ongkos haji yang rasional, efisiensi manajemen, digitalisasi pelayanan, dan penguatan etika/protokol petugas haji
Harta Kekayaan Hilman Latief
Harta kekayaan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief yang sebut penyelenggaraan ibadah haji dikelola badan profesional.
Hal itu disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu 25 Juni 2025.
Hilman membuat pernyataan itu karena berkaca dari ibadah Haji 2025.
Ia berharap penyelenggaraan haji tahun depan semakin baik karena sudah dikelola oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.
"Saya kira sudah saatnya haji ke depan dikelola oleh Badan yang profesional," kata Hilman.
Hilman menyebut pelaksanaan Haji 2025 diwarnai dengan sejumlah masalah.
Meski begitu, kata Hilman juga banyak jemaan yang puas dengan layanan yang diberikan.
"Memang ada yang merasakan bermasalah, tapi yang merasakan layanan baik dan menikmati proses haji ini saya kira jumlahnya jauh lebih banyak," kata Hilman.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hilman Latief, ia tercatat memiliki Harta Kekayaan total Rp14.076.501.609 atau Rp14 miliar.
Harta itu disumbang sebagian besar dari aset tanah dan bangunan yang berjumlah 7 unit.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp13.470.344.365
1. Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/350 m2 di Kabupaten Bantul, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 114 m2/175 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri senilai Rp1.300.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 98 m2/80 m2 di Kabupaten Sleman, hasil sendiri senilai Rp750.000.000
4. Tanah Seluas 35000 m2 di Kabupaten Ciamis, hasil sendiri senilai Rp3.500.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 185 m2/110 m2 di Kabupaten Bandung, hasil sendiri senilai Rp4.000.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 42 m2/42 m2 di Kabupaten Bekasi, hasil sendiri senilai Rp520.344.365
7. Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/350 m2 di Kabupaten Ciamis, hasil sendiri senilai Rp. 900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp231.766.000
1. Motor Honda Beat Tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp9.000.000
2. Motor Yamaha Jupiter MX King 150 Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp14.000.000
3. Mobil Toyota Avanza/W101RE LBMF J 1.5 CVT TSS Tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp208.766.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp140.000.000
D. KAS DAN SETARA KAS Rp742.391.244
E. HARTA LAINNYA Rp184.000.000
F. UTANG Rp692.000.000
G. TOTAL Rp14.076.501.609
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis
FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Menjalin Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan CV. Aceh Fish Jelly |
![]() |
---|
Alhamdulillah! Gaji PNS Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Dipastikan Naik Usai Perpres 79 Terbit |
![]() |
---|
Kamera Samsung S25 Ultra Diklaim Lebih Baik dari iPhone 17, Berikut Harga Samsung S25 Ultra |
![]() |
---|
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat |
![]() |
---|
Tak Sadarkan Diri Usai Tabrakan Sesama Sepmor, Kek Togar Dilarikan ke RSUD Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.