Senin, 13 April 2026

PPPK 2025

PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS, Bagaimana Caranya?

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status serta gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini 

SERAMBINEWS.COM - Tenaga honorer di berbagai daerah kini tengah sibuk mengurus pemberkasan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini menjadi istilah baru dalam sistem kepegawaian Indonesia dan mulai berlaku sejak tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu dihadirkan pemerintah sebagai solusi fleksibel bagi tenaga honorer yang belum mendapat kuota pengangkatan sebagai PPPK penuh.

Dengan sistem ini, hanya honorer yang tercatat resmi dan memenuhi syarat sesuai aturan yang bisa mengikuti seleksi.

Kehadiran PPPK Paruh Waktu juga merupakan bagian dari reformasi birokrasi, di mana pemerintah berupaya menata ulang sistem kepegawaian agar lebih transparan, efisien, dan sesuai kebutuhan instansi.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang kemudian diperkuat melalui aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta lembaga terkait.

Di tengah kebahagiaan menyambut status baru, muncul pertanyaan besar dari para honorer: bagaimana jenjang karier setelah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pemerintah menegaskan bahwa meski tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, pegawai PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang ke depan. Beberapa opsi yang tersedia antara lain:

  • Perpanjangan kontrak kerja sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
  • Peralihan ke status PPPK penuh waktu dengan mekanisme tertentu.
  • Kesempatan mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi syarat yang berlaku.

PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status serta gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak memiliki kenaikan golongan seperti PNS, regulasi resmi membuka peluang transisi ke jenjang lebih tinggi.

Dalam Diktum ke-13, disebutkan bahwa pegawai paruh waktu dapat diberhentikan jika kontraknya berakhir, tetapi tetap bisa diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara Diktum ke-24 menegaskan bahwa status ini tidak menutup kesempatan untuk ikut seleksi CPNS di masa mendatang.

Baca juga: Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu 

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved