Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Pertama, memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Kedua, menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
Ketiga, mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
Keempat, membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Kelima, melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
Enam, menaikkan gaji ASN ( terutama guru, dosen dan tenaga penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara.
Tujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerima negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen.
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Anda bisa mendownload PDF Perpres 79 tahun 2025 tentang kenaikan gaji, berikut link.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 2025 Bakal Naik! Intip Besaran Gaji PNS yang Diterima Golongan I, II, III dan IV
10 Daerah dengan Gaji Honorer Setara PNS Golongan III, Di beberapa wilayah Bisa Mencapai Rp 5 juta |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Terus Terbang Tinggi! Tembus Segini per Mayam, Edisi 20 September 2025 |
![]() |
---|
5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP? |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Jalan-jalan di Luar Negeri, Berikut Ini Cara Edit, Tinggal Copy |
![]() |
---|
KSAD Maruli Tegaskan Rekrutmen TNI AD Tidak Perlu ‘Orang Dalam’: Siapapun Bisa Daftar Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.