Gaji PNS 2025 Bakal Naik, Intip Besaran Gaji yang Diterima Golongan I, II, III dan IV
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Lain yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan:
- Tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga
- Cuti tahunan dan cuti khusus
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Program pengembangan kompetensi dan perlindungan kerja
Tertuang dalam Perpres 79
Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), PNS khususnya untuk guru, dosen, TNI hingga Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
| Perkuat Manajemen ASN, Pemkab Pidie Hadiri Rakornas Kepegawaian |
|
|---|
| Kuasa Hukum Sarwendah Tanggapi Pernyataan Nafkah Ruben Onsu, Minta Tak Menyudutkan Kliennya |
|
|---|
| 4 Fakta Kejanggalan Kematian Bu Dosen di Hotel, tanpa Busana hingga Mengeluarkan Darah |
|
|---|
| Ini Motor Masa Depan, tanpa Suara dan Asap, Isi Dua Liter Hidrogen Bisa Keliling Sejauh 428 Km |
|
|---|
| Update Revisi UUPA, TA Khalid: Jangan Alergi dengan MoU Helsinki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-gaji-PNS-1.jpg)