Gaji PNS
Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri Tahun Ini? Simak Gambaran Gaji ASN Setelah Dinaikkan
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 sebesar 8%. Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa sebelumnya Rp2.579.400,
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut perinciannya:
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Baca juga: Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI dan Polri Akan Dinaikkan, Simak Gaji ASN Saat Ini Berdasarkan Golongan
Gaji polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.
Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
- Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
gaji
Gaji PNS
gaji TNI
gaji polri
Dosen
guru
PPPK
gaji ASN
Kenaikan Gaji PNS 2025
kenaikan gaji pns
Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Benar atau Hoaks? Simak Penjelasan Resminya |
![]() |
---|
Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen, Benarkah? Cek Faktanya, Begini Penjelasan Menpan RB! |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Janji Besok Bayar Gaji Ribuan PNS Jatah Januari 2025 |
![]() |
---|
Gaji PNS Ada Kemungkinan Naik, Presiden Jokowi akan Sampaikan Nota Keuangan 2023 Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.