PPPK 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA, Apakah Sama dengan UMP?

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para honorer yang sudah dinyatakan lulus dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Saat ini, mereka resmi memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat administrasi berikutnya.

Tahapan pengisian DRH PPPK paruh waktu 2025 ini terbilang krusial.

Pasalnya, data yang diisi akan digunakan sebagai dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat menuju proses pelantikan resmi.

Berdasarkan jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga 15 September 2025.

Seluruh peserta diwajibkan menyiapkan dokumen serta mengisi data secara online melalui portal resmi BKN.

Diketahui, skema PPPK paruh waktu ini memang berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Jika PPPK penuh waktu bekerja normal seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja 4 jam per hari.

Selain itu, masa kerja PPPK paruh waktu bersifat kontrak tahunan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Dari sisi gaji dan tunjangan, tentu ada perbedaan menyesuaikan beban kerja dan ijazah pendidikan terakhir.

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Pendidikan Terakhir Berpengaruh

Banyak honorer, terutama yang berlatar belakang pendidikan SMA/SMK sederajat, menanyakan soal besaran gaji yang akan diterima.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu memang ditetapkan lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu, namun tetap menyesuaikan jenjang pendidikan dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA?

Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V. 

Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. 

Baca juga: Akhirnya Ratusan PPPK di Pidie Terima SK, Ini Rincian Jumlah Guru, Nakes Hingga Tenaga Teknis

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000
     

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000
     

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

Bali: Rp 2.990.000
NTB: Rp 2.600.000
NTT: Rp 2.320.000
Maluku: Rp 3.140.000
Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Lulusan SMA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved