Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima PNS golongan I-IV ialah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
ist
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang untuk jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Pemerintah akan menaikkan gaji para ASN, termasuk guru, dosen, serta anggota TNI dan Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Salinan aturan tersebut juga telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam beleid terbaru ini, terdapat delapan program strategis pemerintah sebagai kelanjutan dari pemutakhiran RKP 2025.

Seluruh program tersebut disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Salah satu poin penting yang paling ditunggu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, yaitu dengan menaikkan gaji ASN.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja mereka yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Meski kabar kenaikan gaji ini sudah disahkan dalam Perpres, rincian besaran kenaikannya masih dibahas secara intensif oleh kementerian terkait.

Pemerintah menegaskan bahwa simulasi gaji tengah disusun agar kenaikan yang diberikan tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan sesuai kondisi fiskal negara.

Baca juga: Daftar Prompt Gemini AI Ubah Foto Selfie Jadi Potret Fashionable Ala Model, Tinggal Copy

Baca juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Masih Sekadar Rencana? KSP Ingatkan Masih Butuh Pertimbangan Keuangan Negara

Berapa persentase kenaikan gaji ASN 2025?

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Sebagai contoh, gaji pokok PNS Golongan IIIa yang sebelumnya Rp2.579.400, setelah naik 8 persen menjadi Rp2.785.752. 

Besaran gaji usai dinaikkan 8 persen itu pun masih berlaku hingga saat ini.

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, namun sejauh ini belum ada pembahasan lebih lanjut soal kebijakan tersebut.

Termasuk soal besaran atau persentase kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini.

Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, Jumat (19/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," lanjutnya.

Sementara itu, merujuk pada Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji yang akan diterapkan kali ini juga tidak serta merta berlaku untuk semua ASN.

Baca juga: Soal Kenaikan Gaji PNS, TNI dan Polri, Begini Pernyataan Menkeu Purbaya, Ternyata Belum Dihitung

Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan gajinya ialah guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema reward berbasis kinerja dengan penerapan manajemen kinerja yang lebih ketat.

Ditargetkan, tingkat indeks sistem merit dari sisi penggajian, penghargaan, dan disiplin bisa meningkat jadi 67 persen, lalu aspek manajemen kinerja bisa meningkat jadi 61 persen.

"Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan serta penerapan sistem manajemen kinerja," tulis lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Simulasi kenaikan gaji PNS 2025

Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.

Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, maka besaran gaji yang diterima ASN kelompok PNS golongan I-IV ialah sebagai berikut.

Gaji PNS golongan I

  • Gaji saat ini: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Jika naik 8 persen : Rp1.820.556 - Rp3.133.512 (naik Rp134.856 - Rp232.112)

Gaji PNS golongan II

  • Gaji saat ini: Rp2.184.000 - Rp4.125.600.
  • Jika naik 8 % : Rp2.358.720 - Rp4.455.648 (naik Rp174.720 - Rp330.048)

Gaji PNS golongan III

  • Gaji saat ini: Rp2.785.700 - Rp5.180.700.
  • Jika naik 8 % : Rp3.008.556 - Rp5.595.156 (naik Rp222.856 - Rp414.456)

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji saat ini: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
  • Jika naik 8 % : Rp3.550.824 - Rp6.883.056 (naik Rp263.024 - Rp509.856).

Angka tersebut merupakan gambaran besaran gaji yang diterima jika pemerintah kembali menerapkan kenaikan sebesar 8 % untuk gaji ASN.

Untuk kenaikan gaji secara resmi, harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah.

Baca juga: Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 Menurut BKN, Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Gaji ASN saat ini berdasarkan golongan

Aturan gaji ASN ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

Berikut besaran gaji ASN berdasarkan profesi dan golongannya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/0/2025).

Gaji PNS 2025

Kali terakhir, kenaikan gaji PNS diberikan sebesar 8 persen pada awal Januari 2024.

Nominalnya masih didasarkan pada golongan PNS. Berikut perinciannya:

Gaji PNS golongan I

  • IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
  • IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

  • IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

  • IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

  • IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Gaji PPPK 2025

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan kinerja. Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Baca juga: Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Simak Mulai Besaran Gaji Hingga Tunjangannya

Gaji TNI AD, TNI AL, TNI AU

Sama seperti PNS, gaji TNI juga sempat mengalami kenaikan 8 persen pada 1 Januari 2024.

Mengacu PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.

Berikut perinciannya:

Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Gaji TNI 2025 pangkat Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama

  • Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
  • Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah

  • Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi 2025

Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.

Berikut perinciannya:

Gaji polisi golongan I

  • Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Baca juga: Gaji TNI Polri Dikabarkan Bakal Naik, Berikut Gaji TNI Polri yang Berlaku Saat Ini

Gaji polisi golongan II Bintara

  • Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

Golongan III Perwira Pertama

  • Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

Golongan IV Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
  • Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.

Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved