PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi? Ini Penjelasannya

apakah dalam hal tunjangan contohnya seperti tunjangan transportasi, akan di dapat pula oleh PPPK paruh waktu 2025?

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
Besaran Tunjangan yang Akan Didapat PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Setelah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), para tenaga honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 kini memasuki proses berikutnya.

Tahapan selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk (NI).

Awalnya, batas waktu pengusulan berakhir pada 20 September 2025, namun pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga 25 September 2025.

Kebijakan ini memberi kesempatan lebih luas bagi instansi dan tenaga honorer agar tidak terkendala administrasi.

PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian baru yang dirancang untuk tenaga honorer yang belum memperoleh formasi ASN tetap.

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, pola kerja paruh waktu menawarkan fleksibilitas jam kerja dan masa kontrak.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi pemerintah. 

Lantas, apakah dalam hal tunjangan contohnya seperti tunjangan transportasi, akan di dapat pula oleh PPPK paruh waktu 2025?

Baca juga: 1.093 PPPK Aceh Utara Resmi Dilantik, Bupati Ayahwa: Sumber Gaji yang Diterima Berasal dari Rakyat

Tunjangan Transportasi PPPK Paruh Waktu

Nah Tribuners, selain perbedaan gaji yang akan didapat oleh PPPK paruh waktu nanti, beberapa tunjangan pun juga akan didapat pula oleh PPPK paruh waktu.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah PPPK paruh waktu juga mendapat tunjangan transportasi?

Dalam kondisi tertentu, PPPK paruh waktu dapat menerima tunjangan transportasi serta fasilitas kerja yang mendukung pelaksanaan tugas mereka.

Sebagai informasi, jika gaji yang diterima minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, atau mengikuti standar upah minimum daerah. 

Selain itu, PPPK paruh waktu berhak atas berbagai fasilitas tambahan seperti jaminan kesehatan, jaminan sosial, hak cuti, dan tunjangan tertentu yang mendukung kesejahteraan kerja.

Baca juga: 4 Kekurangan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Stabilitas Finansial Lebih Rendah?

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-22 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-25 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dirinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Menurut aturan ini, besaran gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu setara dengan:

Pendapatan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN.

Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah penempatan.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi aturan dalam Diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Ini berarti penghasilan yang diterima akan bervariasi tergantung lokasi penempatan, memastikan gaji yang diberikan adil dan sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.

Sebagai contoh, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta bisa mencapai sekitar Rp5,3 juta, sedangkan di Jawa Tengah sekitar Rp2,16 juta, mengikuti UMP yang berlaku.

Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

Baca juga: Batas Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu Aceh Utara hingga Pukul 23.59 WIB

1. Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.680.000
  • Sumatra Barat: Rp 2.990.000
  • Sumatra Selatan: Rp 3.680.000
  • Sumatra Utara: Rp 2.990.000
  • Jambi: Rp 3.200.000
  • Riau: Rp 3.500.000
  • Lampung: Rp 2.890.000
  • Kep. Riau: Rp 3.620.000
  • Kep. Bangka Belitung: Rp 3.870.000

2. Pulau Jawa

  • DKI Jakarta: Rp 5.300.000
  • Banten: Rp 2.900.000
  • Jawa Barat: Rp 2.190.000
  • Jawa Tengah: Rp 2.160.000
  • Yogyakarta: Rp 2.260.000
  • Jawa Timur: Rp 2.300.000

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp 3.470.000
  • Kalimantan Barat: Rp 2.870.000
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.000
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.490.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.570.000

4. Pulau Sulawesi

  • Gorontalo: Rp 3.200.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.100.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.770.000
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.650.000
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.900.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.070.000.

5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku

  • Bali: Rp 2.990.000
  • NTB: Rp 2.600.000
  • NTT: Rp 2.320.000
  • Maluku: Rp 3.140.000
  • Maluku Utara: Rp 3.400.000

6. Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.280.000
  • Papua Tengah: Rp 4.280.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.610.000
  • Papua Barat: Rp 3.610.000
  • Papua Selatan: Rp 4.280.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.280.000

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, pegawai PPPPK paruh waktu juga berhak memperoleh tunjangan tertentu. 

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/9/2025), bentuk tunjangan yang diberikan untuk PPPK paruh waktu beragam. 

Adapun bentuknya bisa berupa tunjangan pekerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), dukungan transportasi atau fasilitas kerja, serta perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Meski begitu, rincian teknis tunjangan masih menunggu kebijakan instansi dan kemampuan keuangan daerah. 

Meskipun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap memiliki hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Mereka akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP3K) sebagai identitas resmi ASN dan masa kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan potensi perpanjangan.

Jika kinerjanya baik, pegawai PPPK paruh waktu juga berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Perbandingan gaji dengan PPPK Penuh Waktu

Berbeda dengan PPPK paruh waktu yang gajinya mengacu pada UMP, gaji PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.

Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Rentang gaji pokok untuk PPPK penuh waktu sangat bervariasi, mulai dari Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.

Sebagai perbandingan, seorang lulusan SMA di golongan V bisa menerima gaji antara Rp2,51 juta hingga Rp4,18 juta, sementara lulusan S1 di golongan IX memperoleh gaji antara Rp3,20 juta hingga Rp5,26 juta.

Angka ini umumnya lebih tinggi dibandingkan standar gaji PPPK paruh waktu yang berbasis UMP.

Dikutip dari Kompas.com, (28/4/2025), berikut gaji PPPK 2025 untuk semua golongan yang berlaku saat ini.

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000.

Gaji tersebut merupakan gaji pokok alias belum termasuk tunjangan kinerja. 

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya.

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Khusus untuk dosen dan guru juga ada tukin lainnya, seperti TPG, tunjangan khusus dan tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

(Tribunpariangan.com/Serambinews.com/Yeni Hardika)


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu 2025 Dapat Tunjangan Transportasi atau Tidak? Begini Aturan Tunjangannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved