Gambaran Gaji Anggota TNI dan Polri Usai Dinaikkan, Simak Besarannya Sesuai Jabatan dan Pangkat
Rencana ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira menyelimuti seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kenaikan gaji bagi para ASN akan kembali dilakukan oleh pemerintah.
Sinyal kenaikan gaji untuk ASN, termasuk anggota Polri dan TNI tersebut berhembus usai Presiden Prabowo Subiantomengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Salinan Perpres tersebut kemudian diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan isi dokumen salinannya, kebijakan tersebut memuat delapan program prioritas pemerintah.
Satu diantaranya ialah kenaikan gaji bagi para ASN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik, sekaligus mendorong produktivitas kerja dan menggerakkan roda perekonomian nasional.
Berapa persen kenaikan gaji bagi TNI dan Polri 2025?
Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.
Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK Gaji Tinggi, Apa Saja?
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.
Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja (total reward).
Kebijakan total reward ini bertujuan untuk mendorong ASN agar bekerja lebih profesional, dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Simulasi kenaikan gaji anggota TNI dan Polri
Meskipun belum ada keputusan final soal besaran kenaikan gaji yang akan diterapkan oleh pemerintah tahun ini, namun para ASN bisa membuat perhitungan terhadap besaran gaji yang akan diterima.
Perhitungan kenaikan gaji dapat dilakukan dengan mengetahui besaran gaji yang berlaku saat ini.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, maka besaran gaji yang diterima anggota TNI dan Polri ialah sebagai berikut.
Baca juga: Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini
Besaran gaji pokok anggota TNI setelah naik
Gaji TNI pangkat Tamtama
- Gaji saat Ini: Rp1.775.000 (Prajurit Dua) - Rp3.197.700 (Kopral Kepala)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 persen): Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji TNI pangkat Bintara
- Gaji saat Ini: Rp2.272.100 (Sersan Dua) - Rp4.355.400 (Pembantu Letnan Satu)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 persen ): Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Gaji TNI pangkat Perwira Pertama
- Gaji saat Ini: Rp2.954.200 (Letnan Dua) - Rp5.163.100 (Kapten)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 persen ): Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Gaji TNI pangkat Bintara Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.240.200 (Mayor) - Rp5.663.000 (Kolonel)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Gaji TNI pangkat Perwira Menengah
- Gaji saat Ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp3.838.104 - Rp512.440 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Baca juga: Gambaran Gaji PNS TNI Polri 2025 Setelah Naik, Simak Besarannya Sesuai Golongan, Jabatan dan Pangkat
Besaran gaji pokok anggota Polri setelah naik
Gaji Polri golongan I
- Gaji saat ini: Rp1.775.000 (Bhayangkara Dua) - Rp3.197.700 (Ajun Brigadir Polisi)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp1.917.000 - Rp3.453.516 (naik Rp142.000 - Rp255.816)
Gaji polisi golongan II Bintara
- Gaji saat ini: Rp2.272.100 (Brigadir Polisi Dua) - Rp4.355.400 (Ajun Inspektur Polisi Satu)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp2.453.868 - Rp4.703.832 (naik Rp181.768 - Rp348.432)
Golongan III Perwira Pertama
- Gaji saat ini: Rp2.954.200 (Inspektur Polisi Dua) - Rp5.163.100 (Ajun Komisaris Polisi)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp3.190.536 - Rp5.576.148 (naik Rp236.336 - Rp413.048)
Golongan IV Perwira Menengah
- Gaji saat ini: Rp3.240.200 (Komisaris Polisi) - Rp5.663.000 (Komisaris Besar Polisi)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp3.499.416 - Rp6.116.040 (naik Rp259.216 - Rp453.040)
Golongan IV Perwira Tinggi
- Gaji saat ini: Rp3.553.800 (Brigadir Jenderal) - Rp6.405.500 (Jenderal)
- Gaji usai naik (asumsi kenaikan 8 % ): Rp 3.838.104 - Rp6.917.940 (naik Rp284.304 - Rp512.440)
Rincian gaji anggota TNI saat ini
Sebagai informasi, gaji pokok anggota TNI yang berlaku saat ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Mengacu aturan tersebut, gaji TNI dibedakan berdasarkan pangkatnya.
Berikut rincian gaji anggota TNI yang masih berlaku saat ini.
Baca juga: Gaji PNS, TNI dan Polisi 2025 Dikabarkan Naik, Segini Besarannya Sesuai dengan Golongan & Jabatanya
Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Pertama
- Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tak hanya gaji pokok, anggota TNI juga mendapat tukin prajurit TNI yang besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Anggota Polisi 2025
Gaji polisi diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji polisi dibedakan sesuai dengan golongannya.
Berikut perinciannya:
Gaji polisi golongan I
- Tamtama Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Gaji polisi golongan II Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Polisi juga berhak mendapat tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan.
Besarannya mulai dari Rp 1,9 juta sampai dengan Rp 43 juta.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
anggota TNI
Anggota Polri
polisi
anggota polisi
gaji
gaji ASN
Gaji ASN naik
gaji TNI
gaji polisi
gaji pns naik
Polres Abdya Ciduk Maling dan Penadah Puluhan Sepmor, 1 Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Malaysia |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu 2025 Bekerja Berapa Jam Per Hari? Ini Ketentuannya |
![]() |
---|
Warga Gerebek Pesta Miras di Aceh Besar, 4 Wanita dan 3 Pemuda ‘Diangkut’ |
![]() |
---|
Gaji PNS, TNI dan Polri Naik Berapa Persen? Berikut Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
Briptu BN Polisi di Bengkulu Dipecat Karena Rudapaksa Tahanan Wanita, Pelaku Kini Ditahan di Rutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.