Kamis, 7 Mei 2026

Prediksi Besaran Gaji PNS, TNI, Polri, PPPK Setelah Kenaikan, Ini Simulasi Angkanya Per Golongan

Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah kembali menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen seperti tahun sebelumnya, maka besaran gaji

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
ChatGPT/Tribunmaker
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Berikut simulasi besaran gaji yang diterimak PNS, TNI, Polri, PPPK jika wacana kenaikan gaji direalisasikan. 

SERAMBINEWS.COM - Kenaikan gaji bagi para aparatur sipil negara (ASN) menjadi kabar yang paling ditunggu oleh seluruh pegawai di instansi pemerintahan.

Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan sinyal adanya kenaikan gaji bagi para ASN.

Sinyal tersebut diketahui usai Presiden Prabowo Subianto mengesahkan kebijakan strategis pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres tersebut sebenarnya telah disahkan pada 30 Juni 2025 lalu, namun salinannya baru diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Satu diantara delapan pembahasan dalam Perpres tersebut ialah soal kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya. 

Kebijakan ini merupakan bagian integral dari delapan program prioritas utama pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli sekaligus memacu produktivitas para tulang punggung pelayanan publik di Indonesia.

Berapa persen kenaikan gaji ASN kali ini?

Rencana kenaikan gaji ini menjadi berita penting, mengingat kali terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri dinaikkan adalah pada Januari 2024 dengan persentase sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut masih menjadi acuan gaji pokok yang berlaku hingga saat ini.

Meski Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah disahkan, detail mengenai besaran atau persentase kenaikan gaji kali ini masih dalam pembahasan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce.

Baca juga: Isu Kenaikan Gaji PNS Oktober 2025, Benar atau Hoaks? Simak Penjelasan Resminya

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," ujar Averrouce, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

"Saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi."

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 juga secara spesifik memprioritaskan kenaikan gaji untuk kelompok profesi tertentu, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," demikian tertulis dalam lampiran dalam Perpres 79 Tahun 2025.

Selain rencana kenaikan gaji ASN, pemerintah juga tengah menyiapkan skema penghargaan berbasis kinerja (total reward).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved