Viral Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan Aturan Sebenarnya
Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.
Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.
Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.
2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina
Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.
Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.
Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.
Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.
Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.
Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi
Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya
| Pembangunan Yon TP Tahap III Diwacanakan di Abdya, Kadin Sebut Dorong Sektor Pertanian dan Perikanan |
|
|---|
| Lewat CMSE, Bursa Efek Indonesia Dorong Akses Pasar Modal untuk Rakyat |
|
|---|
| Lewat Program Pantau Bareng SPBU, Pertamina Sumbagut Perkuat Pengawasan Layanan |
|
|---|
| Ungkap Kasus Senpi di Lapas, AKP Boestani Dapat Penghargaan Ditjen PAS Aceh |
|
|---|
| Kasat Narkoba Polres Abdya Dimutasi, Ini Penggantinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.