Viral Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan Aturan Sebenarnya

Pihak Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/HO
Pertamina menanggai kabar viral syarat pembelian bahan bakar di SPBU harus melunasi pajak kendaraan terlebih dahulu. 

Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap, NIK, nomor ponsel, dan alamat email.

Cek email untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah aktivasi, login kembali ke situs dan lengkapi data kendaraan.

Tunggu verifikasi selama 14 hari. Jika sudah disetujui, barcode bisa diunduh melalui situs tersebut.

2. Daftar Melalui Aplikasi MyPertamina

Unduh aplikasi MyPertamina melalui Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan nomor telepon dan PIN.

Isi data pribadi yang dibutuhkan, termasuk nama lengkap dan tanggal lahir.

Setelah akun terverifikasi, pilih menu “Daftar dan Transaksi” dan daftarkan kendaraan.

Unggah dokumen yang diperlukan dan tunggu proses verifikasi.

Setelah diverifikasi, barcode akan muncul di aplikasi dan bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi

Demikian penjelasan mengenai cara buat QR Code (barcode) MyPertamina lewat hp untuk beli bbm pertalite dan solar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved