Breaking News

Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Subhan Palal Tolak Damai, Minta Wapres Sekolah Lagi

Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

Editor: Faisal Zamzami
Shela Octavia via Kompas.com
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal mengatakan dirinya menolak damai atas gugatannya Rp125 triliun kepada eks Walikota Solo itu.

Ia mengatakan berpeluang damai jika Wapres Gibran mundur.

"Saya berkali-kali menyatakan, karena ini adalah cacat bawaan, bagaimana saya bisa damai, bukan saya yang damai. Maka dia (Gibran) yang harus berdamai, satu-satunya cara, mundur," kata Subhan kepada awak media setelah mediasi pertama atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

 
Kemudian diungkapkannya Wapres Gibran bisa sekolah lagi. Tetapi tidak ada aturan yang mengakomodir hal itu.

"Menurut saya cacat bawaan di pendidikannya. Itu pendidikannya syarat subjektif. Jadi kalau itu nanti bisa diselesaikan dengan cara apa? Ya sekolah lagi, kan gitu. Nah itu terlanjur, menurut saya pendidikannya nggak cukup, Undang-Undang nggak cukup memenuhi itu," jelasnya.

Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda masih sama mediasi. Pihak penggugat diminta membawa proposal perdamaian, sekaligus menantikan kehadiran Tergugat Wapres Gibran.

Diketahui gugatan Subhan terhadap Wapres Gibran tersebut teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Jubir PN Jakpus Sunoto, mengungkapkan dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melawan hukum.

 
"Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029," kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini," tandasnya.

 

Pokok Gugatan

-Penggugat: Subhan Palal, seorang advokat, menggugat Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

-Isi Gugatan: Menuduh Gibran menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

-Tuntutan:

-Ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

-Pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

-Gugatan juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap meloloskan pencalonan Gibran tanpa verifikasi dokumen yang memadai.

 

Baca juga: Polemik Ijazah Palsu Jokowi - Wapres Gibran, PSI ke Prabowo: Presiden Agar Mengakhiri Kegaduhan

Gibran Digugat Rp 125 triliun

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.

 “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.

 

 

Bakal Distop jika Damai

Gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berpeluang berhenti secara hukum jika semua pihak mencapai kata damai di tahap mediasi.

 Jika mediasi tidak mencapai kata damai, gugatan ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda sidang.

 “Silakan nanti diikuti mediasi dengan sebaik-baiknya. Mudah-mudahan bisa damai, kalau tidak kita lanjutkan dengan sidang lanjutan ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Budi menjelaskan, proses mediasi merupakan tahapan yang perlu dilalui oleh semua pihak setelah proses pemeriksaan legal standing dan identitas selesai dilaksanakan.

Nantinya, semua pihak yang bersengketa dalam perkara ini akan dipandu oleh seorang hakim mediator yang disetujui dalam persidangan.

Untuk gugatan perdata ini, semua pihak setuju untuk melaksanakan mediasi dengan hakim mediator yang ditunjuk PN Jakpus, yaitu Sunoto.

Budi menjelaskan, semua pihak akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan mediasi dalam kurun waktu 30 hari.

Majelis hakim meminta agar para pihak dapat memanfaatkan waktu mediasi ini.

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan maka akan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, seperti itu,” lanjut Hakim Budi.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran mengonfirmasi mediasi akan dilaksanakan Senin depan, tepatnya pada 29 September 2025.

 “Jadwal sidang berikutnya tanggal 29 (September 2025). Itu mediasi,” ujar Dadang ditemui di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).

Dadang menjelaskan, jika pihak yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan, gugatan ini akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian.

“Ada tahapan mediasi kurang lebih 1 bulan. Jika tidak didapat kesepakatan dalam mediasi, maka akan dilanjutkan kepada persidangan perkara ini,” lanjut Dadang.

 

Baca juga: Ratusan Nelayan Lampulo Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Ditemukan Banyak yang Asam Urat

Baca juga: Hasil Piala Dunia U20 2025: Spanyol Terjungkal, Italia Menang Tipis, Argentina Tanpa Titisan Messi

Baca juga: VIDEO - Tegas! Greta Thunberg Bantah Armada Gaza Hanya Cari Sensasi


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved