Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
Vonis dan Sanksi
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Reaksi dan Ketegangan di Persidangan
Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.
Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.
Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.
Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.
Pandangan Hotman Paris
Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.
Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.
Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Terbaru, Rahasia di Balik Foto Estetis Ala Majalah Vogue |
![]() |
---|
Harga iPhone 16 Turun Tajam, Segini Harga HP iPhone 16e hingga iPhone 16 Pro Max Oktober 2025 |
![]() |
---|
7 Tips Mengontrol Nafsu Makan agar Berat Badan Stabil, Lakukan Hal Sederhana Ini |
![]() |
---|
8 Fakta Kacang Pistachio yang Tak Banyak Diketahui Orang, Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.