Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.

Editor: Amirullah
HO Tribun Medan
PENGACARA KONDANG - Razman Nasution dan Hotman Paris. 

SERAMBINEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terkait sejumlah pernyataan Razman yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan yang dilontarkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.

Hotman Paris pun menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak reputasinya, sehingga melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Proses persidangan berlangsung cukup panjang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pada akhir September 2025.

Baca juga: dr Boyke Ingatkan Wanita Rawan Osteoporosis, Ini Cara Pencegahannya Sejak Dini

Proses Hukum dan Dakwaan

Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, meyakini bahwa Razman secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Sidang dan Ketidakhadiran Terdakwa

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman tidak hadir dalam sidang tersebut karena diklaim sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.

Jaksa menyampaikan bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit Koja pada 25 September dan tidak memiliki izin dari dokter maupun majelis hakim untuk bepergian ke luar negeri.

Surat pemberitahuan dari pihak Razman diterima setelah keberangkatannya.

Baca juga: Listrik Padam, PLN Aceh Masih Upayakan Penormalan Secara Bertahap

Sikap Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.

Vonis dan Sanksi

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.

Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.

Reaksi dan Ketegangan di Persidangan

Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.

Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.

Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.

Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.

Pandangan Hotman Paris

Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.

Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.

Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang. 

(*/Tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved