Berseteru dengan Hotman Paris, Razman Berujung Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.
SERAMBINEWS.COM - Pengacara Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Selain pidana penjara, Razman juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman Paris terkait sejumlah pernyataan Razman yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pelecehan yang dilontarkan oleh mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim.
Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menggelar konferensi pers dan menyampaikan tuduhan tersebut kepada media.
Hotman Paris pun menilai tuduhan itu tidak berdasar dan merusak reputasinya, sehingga melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Proses persidangan berlangsung cukup panjang hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis pada akhir September 2025.
Baca juga: dr Boyke Ingatkan Wanita Rawan Osteoporosis, Ini Cara Pencegahannya Sejak Dini
Proses Hukum dan Dakwaan
Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, meyakini bahwa Razman secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Sidang dan Ketidakhadiran Terdakwa
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman tidak hadir dalam sidang tersebut karena diklaim sedang menjalani perawatan medis di Penang, Malaysia.
Jaksa menyampaikan bahwa Razman telah keluar dari rumah sakit Koja pada 25 September dan tidak memiliki izin dari dokter maupun majelis hakim untuk bepergian ke luar negeri.
Surat pemberitahuan dari pihak Razman diterima setelah keberangkatannya.
Baca juga: Listrik Padam, PLN Aceh Masih Upayakan Penormalan Secara Bertahap
Sikap Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan untuk tetap membacakan putusan meski terdakwa tidak hadir.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis hakim berwenang memutus perkara yang telah selesai diperiksa tanpa kehadiran terdakwa.
Vonis dan Sanksi
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama.
Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 4 bulan pidana kurungan.
Reaksi dan Ketegangan di Persidangan
Kuasa hukum Razman, Rahmat Riyadi, memprotes keputusan hakim yang tetap membacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa.
Ia mengutip Pasal 196 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana dan menyatakan bahwa Razman sedang sakit berat. Rahmat kemudian walkout dari ruang sidang bersama tim kuasa hukum lainnya.
Ketegangan meningkat ketika Rahmat meminta majelis hakim agar tidak terpengaruh oleh framing dari Hotman Paris.
Hakim menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hukum dan fakta, bukan opini publik.
Pernyataan Rahmat dianggap mencederai independensi peradilan.
Pandangan Hotman Paris
Hotman Paris menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis meski terdakwa tidak hadir, selama pemeriksaan telah selesai.
Ia menilai keputusan hakim untuk menunggu satu minggu sebelum membacakan putusan sebagai langkah bijaksana.
Vonis terhadap Razman Arif Nasution menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan tuduhan di ruang publik, terutama yang menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIR Perseteruan Hotman Paris vs Razman: Berujung Vonis 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta
Ombudsman Aceh Soroti Pemadaman Listrik di Aceh: Menunjukkan PLN Tidak Kompeten |
![]() |
---|
Prompt Gemini AI Terbaru, Rahasia di Balik Foto Estetis Ala Majalah Vogue |
![]() |
---|
Harga iPhone 16 Turun Tajam, Segini Harga HP iPhone 16e hingga iPhone 16 Pro Max Oktober 2025 |
![]() |
---|
7 Tips Mengontrol Nafsu Makan agar Berat Badan Stabil, Lakukan Hal Sederhana Ini |
![]() |
---|
8 Fakta Kacang Pistachio yang Tak Banyak Diketahui Orang, Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.