Pesta Pernikahan di Klaten Ricuh, Pemain Musik Dikeroyok 6 Orang dan Pengantin Pria, Korban Masuk RS

Korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya dihantam menggunakan kursi besi di kepalanya. Sontak korban langsung tergeletak.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @infocegatansukoharjo
Pemain ketipung dikeroyok saat hajatan di Klaten. Ricuh dipicu protes penonton soal durasi musik. Pengantin pria ikut memukul. 

Dalam video yang beredar viral di media sosial, tampak seorang pria pasrah dikeroyok beberapa orang.

Korban yang sudah dalam kondisi tak berdaya dihantam menggunakan kursi besi di kepalanya. Sontak korban langsung tergeletak.

Sejumlah orang berupaya melerai dengan menahan beberapa pemuda agar berhenti memukuli korban.

Bahkan, pelaku yang sebelumnya memukul korban menggunakan kursi masih berupaya mengulangi perbuatannya.

Ia mengambil kursi berbeda untuk diarahkan ke korban, beruntung aksinya itu dapat dicegah.

Akun Instagram @klaten.bersinar, yang mengunggah video itu menyebutkan dalam keterangannya, suasana mulai tak kondusif setelah seorang penyanyi ditampar oleh pria yang diduga teman pengantin pria.

"Acara respsi di tgl 28 sep 2025 jm 16.00 WIB. Saat itu penyanyi ditampar seseorang yang tidak diketahui (teman manten). Lalu geger," tulis akun tersebut.

Setelah situasi kembali kondusif, hiburan berlanjut hingga pukul 16.00 WIB.

Namun, kericuhan terjadi setelah pengantin pria meminta menambah bonus lagu.

"Lalu mas manten diminta menambah bonus lagu, kita sepakat 3 lagu dan dijawab oke," bunyi keterangan di caption.

Setelah acara, terjadilah pengeroyokan terhadap pemain ketipung.

Baca juga: Sosok Umar Amirudin, Driver Ojol Alami Patah Tulang Dikeroyok Polisi hingga Ditabrak Rantis Brimob

Polisi Turun Tangan

Kasi Humas Polres Klaten, AKP Suwoto membenarkan adanya insiden berdarah di pesta pernikahan tersebut.

 
"Iya benar (ada pengeroyokan)," ujar Suwoto saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (30/9/2025).

Saat ini, Polres Klaten tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved