Nominal Gaji ASN 2025 Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Berikut Rincian Persen Per Golongan

Pembaharuan info kenaikan Gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang berhembus sejak akhir Kuartal III 2025 masih terus dinanti.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
GAJI ASN 2025 - Segini Nominal Baru Gaji ASN 2025 Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Per Golongan Dapat Berapa?. 

SERAMBINEWS.COM - Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik sejak akhir Kuartal III 2025.

Kabar ini tak hanya menyasar pegawai pemerintahan, tetapi juga guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Wacana kenaikan gaji tersebut bahkan sudah tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Artinya, rencana ini bukan sekadar isu, melainkan sudah masuk dalam dokumen resmi perencanaan nasional.

Tak hanya ASN, rencana penyesuaian gaji ini juga bakal berlaku bagi TNI/Polri serta pejabat negara.

Meski begitu, keputusan final terkait nominal kenaikan maupun besaran anggaran yang harus digelontorkan pemerintah masih menunggu hasil kajian mendalam.

Lantas berapa nominal bersih dan besar anggaran yang akan dikeluarkan, serta kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 2 bulan lebih ke depan.

Baca juga: Menyala! Emas Perhiasan di Aceh Timur Bertahan di Level Tinggi

Nominal Baru Gaji ASN 2025

Hingga detik ini, belum ada perincian khusus lebih lanjut mengenai nominal bersih dari kenaikan gaji ASN 2025 sesuai Perpres No 79, yang sudah final dan diterbitkan lengkap per golongan.

Namun mengutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan bahwa kenaikan gaji ASN akan diberlakukan mulai Oktober 2025, dan pembayaran dengan tarif baru akan dilakukan melalui skema rapel (akumulasi akan dimulai dari Oktober dan November).

Dimana persentase kenaikan gaji akan berkisar:

- 8 persen (Golongan I & II)
- 10 persen (Golongan III), dan
- 12 persen (Golongan IV)

Dimana jika dirincikan:

Gaji pokok Golongan IIIa yang sekarang adalah Rp 2.785.700, maka setelah kenaikan 8 persen akan menjadi = Rp 3.008.556

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Disebut Dilarang Pakai Seragam Korpri, Benarkah? Begini Penjelasan BKN

Perincian Anggaran dari Istana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun. 

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

"Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik," ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

"Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji" katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji  tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, setiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu," kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres. 

Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji pada tahun 2024 tersebut berada di kisaran 8 persen.

(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Segini Nominal Baru Gaji ASN 2025 Jika Perpres No 79 Resmi Diteken, Per Golongan Dapat Berapa?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved