Bejat! Pria Konsultan Hukum Cabuli Bocah Perempuan di Apartemen Kalibata, Beraksi Sambil Rekam Video

Sejumlah barang bukti diamankan dari apartemen yakni rekaman CCTV, pakaian korban, dan perangkat digital.

Editor: Faisal Zamzami
Wartakotalive/Ramadhan LQ
PENCABULAN - Seorang pria berinisial HW (39), berprofesi sebagai konsultan hukum, ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun berinisial SQ. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap seorang pria tersangka predator seks anak di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ternyata, pelakunya merupakan konsultan hukum.

Pelaku kerap beraksi degan memvideokan aksi bejatnya.

Pelaku ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jaksel, pada Selasa (30/9).

Apartemen adalah unit hunian mandiri dalam bangunan bertingkat yang terdiri dari ruang tinggal seperti kamar tidur, dapur, dan kamar mandi.

Pelaku pencabulan merupakan konsultan hukum berinsial HW (39) sedangkan korban, SQ (12).

Tugas konsultan hukum yakni memberikan nasihat, pendampingan, dan solusi hukum kepada individu, perusahaan, atau organisasi dalam menghadapi persoalan hukum.

HW tertarik dengan korban sesama penghuni apartemen dan memberi iming-iming hadiah untuk mengajak korban ke kamar.

Aksi pencabulan dilakukan berulang kali sejak Agustus 2025.

Tetangga apartemen yang curiga melaporkan kasus ini sehingga HW ditangkap pada Kamis (30/9/2025).

Sejumlah barang bukti diamankan dari apartemen yakni rekaman CCTV, pakaian korban, dan perangkat digital.

Kalibata merupakan kawasan di Jakarta Selatan yang dikenal sebagai pusat hunian, perdagangan, dan situs bersejarah.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menerangkan korban terperdaya dengan janji hadiah handphone serta sejumlah uang.

"Merayu dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan HW baru mengenal korban dan memiliki ketertarikan.

“Dia tertarik, terus dia dekati, dia kan pasti melihat peluang-peluang yang ada. Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya,” lanjutnya.

Baca juga: Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun

Di dalam kamar, korban dipertontonkan video dewasa.

 "Tersangka memperlihatkan video-video terkait dengan kegiatan-kegiatan layaknya orang dewasa untuk menambah gairah daripada anak tersebut dan akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," tandasnya.

Setelah ditelusuri, HW juga merekam aksi pencabulan secara diam-diam.

"Kami sampaikan bahwa setiap kali dia melakukan kegiatan layaknya suami istri tersebut, dia selalu memvideokan," ucapnya, dikutip dari TribunJakarta.com.

Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan HW telah melakukan aksi pencabulan selama 12 tahun dan mayoritas korbannya perempuan dewasa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, hanya ada satu korban yang masih di bawah umur.

"Tapi kami penyidik tidak hanya berdiam diri atas keterangan itu, kami melihat hasil forensik yang sedang kami teliti." 

"Kita bawa ke laboratorium forensik untuk melihat, karena informasi yang kita dapat di sekitar lokasi bahwa yang bersangkutan bukan hanya satu kali berhubungan dengan anak yang di bawah umur, tetapi sudah sering," pungkasnya.

Baca juga: Harga Emas Bertahan Dekati Rekor Tertinggi, Investor Mengincar Aset Aman di Tengah Ketidakpastian

Baca juga: INFO CPNS 2026, Berikut Daftar Instansi Sepi Peminat CPNS Tahun Lalu, Berikut Syarat Pendaftaran

Baca juga: VIDEO - Menjajal Menu Autentik di Rumah Bitata, Banda Aceh

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved