Gaji Pensiunan

Gaji Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup. 

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
HO/Serambinews.com
GAJI PENSIUNAN PNS -Berikut besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti. 

Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang? Intip Daftar Gajinya di 2025, Ternyata Bisa Tembus Segini

SERAMBINEWS.COM- Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa purnabakti tidak dibiarkan tanpa kepastian hidup. 

Negara memberikan jaminan berupa uang pensiun, yang kerap disebut juga sebagai gaji pensiunan.

Sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengabdian selama bertahun-tahun.

Besaran pensiun ini bukan sekadar kebijakan spontan, melainkan sudah memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Besaran Gaji PNS 1 Oktober 2025, Berikut Rinciannya Sesuai Golongan

Aturannya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Meski sering disalahpahami sebagai “gaji bulanan,” istilah resmi yang digunakan adalah uang pensiun PNS.

Proses penyalurannya dipercayakan kepada PT Taspen (Persero), lembaga yang memang ditunjuk negara untuk mengelola jaminan pensiun bagi para aparatur sipil yang telah menuntaskan masa tugasnya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025, Apakah Ada Kenaikan?

Daftar Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025

Besaran uang pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah purnabakti tidaklah sama.

 Jumlahnya ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan dan masa pengabdian.

Dilansir melalui Kompas.com, berikut rinciannya:

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved