Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok, Kementerian Komdigi Ungkap Alasannya

“Kami sudah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025,” ujarnya.

Editor: Faisal Zamzami
Captured dari aplikasi Tiktok
LOGO TIKTOK - Foto di captured dari aplikasi yang paling sering digunakan akhir akhir ini yaitu Tiktok (5/5/2025). Tiktok didenda Rp 9,8 triliun karena kirim data pengguna Eropa ke China tanpa perlindungan sesuai standar Uni Eropa dan memberi informasi palsu namun dibantah oleh Tiktok. 

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau TDPSE adalah syarat yang diterbitkan oleh menteri kepada penyelenggara sistem elektronik.

Dasar hukum TDPSE ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke Kementerian Komdigi.

Jadi, TDPSE ini merupakan izin beroperasi dari negara terhadap penyelenggara sistem elektronik.

Baca juga: Viral di TikTok, Benarkah CPNS 2026 Dibuka September Tahun Depan? Begini Klarifikasi Kemenpan-RB 

Kedua Pihak Disarankan Segera Dialog

Menyusul pembekuan izin TikTok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kedua belah pihak disarankan segera menggelar dialog. 

“Kalau saya melihatnya, sebaiknya pihak TikTok ByteDance dan Komdigi secepatnya melakukan diskusi bersama dan menyelesaikan masalah yang ada,” kata pengamat dan pengembang media sosial, Enda Nasution, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok kemungkinan merupakan langkah terakhir Komdigi setelah mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan perusahaan asal Tiongkok tersebut.

“Mungkin pembekuan izin PSE ini adalah langkah terakhir Komdigi karena kesulitan membuka ruang diskusi dengan TikTok,” katanya.
 
Meski demikian, Enda berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar pengguna TikTok tidak dirugikan, baik yang menggunakan platform untuk kebutuhan pribadi maupun aktivitas ekonomi seperti berjualan secara daring.

“Saya mendukung agar secepatnya masalahnya diselesaikan, sehingga pihak pengguna dapat kembali menggunakan aplikasi untuk kepentingan pribadi atau juga melakukan transaksi ekonomi. Jangan sampai mereka dirugikan,” tambahnya.

“Kalau menurut saya dalam beberapa hari ke depan sepertinya harusnya sudah ada solusi, jadi tidak akan berkepanjangan. Lagipula sampai sekarang kan tidak ada blokir khusus untuk TikTok, pelayanannya tetap masih bisa digunakan,” tegasnya.

Baca juga: Polres Nagan Raya Salurkan Sembako Jumat Berkah ke Warga Kurang Mampu

Baca juga: Satu Kapal Global Sumud Flotilla Lolos dari Kepungan Israel, Terus Melaju Bawa Bantuan ke Gaza

Baca juga: Dinkes Aceh Utara : Murid Tumbang Usai Santap Menu MBG Baru Terjadi di Matangkuli

Sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved