Viral Medsos

Heboh! TikTok Kena Semprit Pemerintah! Izin Resmi Dibekukan, Ini Penyebabnya

“Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,”

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nurul Hayati
Captured dari aplikasi Tiktok
LOGO TIKTOK - Foto di captured dari aplikasi yang paling sering digunakan akhir akhir ini yaitu Tiktok (5/5/2025). 

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, TikTok tidak dapat memenuhi permintaan tersebut secara menyeluruh. Melalui surat bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, pihak TikTok menyampaikan bahwa mereka memiliki prosedur internal dan kebijakan tersendiri terkait penanganan serta pemberian data.

Menanggapi hal itu, Alexander menegaskan bahwa permintaan data dari Komdigi sudah berlandaskan hukum yang berlaku.

 “Permintaan data yang diajukan Komdigi sudah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Aturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem informasi dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ujar Alexander.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga bentuk upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital.

Selain itu, Komdigi berkomitmen memastikan agar proses transformasi digital di Indonesia berjalan dengan sehat, adil, dan aman bagi semua pengguna.

(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)

Baca juga: TikTok Dibekukan, DPR Warning Pengembang Aplikasi Asing Patuhi Hukum Indonesia

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved