Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026, Ditargetkan Rampung November 2025

Rencana kenaikan upah buruh dan pekerja ini ditargetkan rampung pada November 2025, sesuai jadwal penetapan UMP yang berlaku setiap tahun.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026 

SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang saat ini mulai membahas formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Rencana kenaikan upah buruh dan pekerja ini ditargetkan rampung pada November 2025, sesuai jadwal penetapan UMP yang berlaku setiap tahun.

Sebagaimana diketahui, UMP merupakan upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja, dan besarannya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta formula yang diatur pemerintah pusat.

Tahun ini, penentuan upah mengikuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berbunyi:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Adapun pengumuman resmi UMP 2025 dijadwalkan pada 21 November 2025, sementara pembahasan untuk UMP 2026 tengah dimulai.

Hal ini disebutkan langsung Menaker Yassierli, yang menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Ibu Persit dan Oknum Anggota TNI, Sekali Bertemu 3 Kali Berhubungan

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved