Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026, Ditargetkan Rampung November 2025

Rencana kenaikan upah buruh dan pekerja ini ditargetkan rampung pada November 2025, sesuai jadwal penetapan UMP yang berlaku setiap tahun.

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
Menaker Mulai Bahas Formula Baru UMP 2026 

SERAMBINEWS.COM - Kabar terbaru datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang saat ini mulai membahas formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Rencana kenaikan upah buruh dan pekerja ini ditargetkan rampung pada November 2025, sesuai jadwal penetapan UMP yang berlaku setiap tahun.

Sebagaimana diketahui, UMP merupakan upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja, dan besarannya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta formula yang diatur pemerintah pusat.

Tahun ini, penentuan upah mengikuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berbunyi:

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Adapun pengumuman resmi UMP 2025 dijadwalkan pada 21 November 2025, sementara pembahasan untuk UMP 2026 tengah dimulai.

Hal ini disebutkan langsung Menaker Yassierli, yang menegaskan penentuan UMP masih dalam tahap kajian.

"Masih kita kaji," ujar Yassierli saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Yassierli menjelaskan, prosesnya melibatkan mekanisme tripartit yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Dalam proses dengan tripartit. Selalu, kita selalu rapat dengan tripartit," katanya.

Baca juga: Awal Mula Perselingkuhan Ibu Persit dan Oknum Anggota TNI, Sekali Bertemu 3 Kali Berhubungan

Ketika ditanya soal kemungkinan kenaikan upah di tahun depan, Yassierli menekankan masih terlalu dini untuk memastikan. "Belum bisa dong, kan kita harus panjang itu prosesnya," ucap dia.

Soal tuntutan buruh yang meminta kenaikan cukup tinggi, Yassierli menyebut hal itu akan jadi pertimbangan. "Boleh saja (mengusulkan). Itu sebagai masukan buat kita," ujarnya.

Mengenai jadwal pengumuman, ia memastikan tidak akan molor. "Insya Allah (tanggal 21 November). Melibatkan berbagai stakeholder. Iya, melibatkan tripartit," kata Yassierli.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Ia memastikan pengumuman UMP tahun 2026 akan diumumkan sesuai aturan yang berlaku, yakni tanggal 21 November.

"November, 21 November," kata Indah saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengakui pembahasan rinci terkait UMP belum dilakukan. "Belum, belum," ujarnya.

Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, pengumuman UMP untuk tahun berikutnya wajib dilakukan paling lambat pada 21 November. 

Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika jatuh pada hari libur atau akhir pekan, pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Lantas berapa UMP saat ini?

Berikut daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia yang dilansir dari laman Kemnaker.

  1. Aceh, Rp3.685.616,00 
  2. Sumatera Utara, Rp2.992.559,00 
  3. Sumatera Barat, Rp2.994.193,47 
  4. Riau, Rp3.508.776,22 
  5. Jambi, Rp3.234.535,00 
  6. Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00 
  7. Bengkulu, Rp2.670.039,39 
  8. Lampung, Rp2.893.070,00 
  9. Bangka Belitung, Rp3.876.600,00 
  10. Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00 
  11. DKI Jakarta, Rp5.396.761,00 
  12. Jawa Barat, Rp2.191.232,18 
  13. Jawa Tengah, Rp2.169.349,00 
  14. DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95 
  15. Jawa Timur, Rp2.305.985,00 
  16. Banten, Rp2.905.119,90 
  17. Bali, Rp2.996.561,00 
  18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00 
  19. Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69 
  20. Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00 
  21. Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00 
  23. Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77 
  24. Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00 
  25. Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00 
  26. Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00 
  27. Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37 
  28. Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70 
  29. Gorontalo, Rp3.221.731,00 
  30. Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00 
  31. Maluku, Rp3.141.700,00 
  32. Maluku Utara, Rp3.408.000,00 
  33. Papua Barat, Rp3.615.000,00 
  34. Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00 
  35. Papua, Rp4.285.850,00 
  36. Papua Selatan, Rp4.285.850,00 
  37. Papua Tengah, Rp4.285.848,00 
  38. Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Formula Baru UMP 2026 Mulai Dibahas, Benarkah Bakal Tersalurkan November Mendatang? Ini Kata Menaker

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved