Korupsi Kuota Haji

Pengembalian Uang Terkait Kasus Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar, Ketua KPK Ungkap Penetapan Tersangka

Setyo mengatakan, KPK akan terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan kasus kuota haji tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, lembaga antirasuah sudah menerima pengembalian uang hampir Rp 100 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Namun, Setyo belum merinci jumlah uang dan pihak-pihak yang mengembalikannya.

“Secara keseluruhan, ratusan miliar belum (pengembalian uang kasus kuota haji), kalau sudah puluhan miliar mungkin mendekati Rp 100 miliar, ada,” kata Setyo, saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan, KPK akan terus mengejar aset-aset yang berkaitan dengan kasus kuota haji tersebut.

“Selama terinformasi bahwa ada aset dan aset itu yang terkait dengan perkara itu, pasti kita lakukan tracing semaksimal mungkin,” ujar dia.

Dalam kasus kuota haji, Setyo mengatakan, tak ada kendala bagi KPK untuk menetapkan tersangka.

Dia mengatakan, penetapan tersangka hanya soal waktu.

 “Ya, itu kan relatif masalah waktu saja ya, saya yakin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau penyidikannya. Kalau masalah lain, saya lihat enggak ada,” ucap dia.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Biro Travel Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke KPK, Kapan Tersangka Ditetapkan?

 Biro Travel Ramai-Ramai Kembalikan Uang ke KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri) mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Ini terkait dengan pengembalian uang? Benar. Ada beberapa ya, travel, baik yang tergabung di Asphuri, maupun yang lain,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Asep mengatakan, pengembalian uang tersebut menjadi materi yang sedang didalami penyidik.

 
Dia mengatakan, dengan pengembalian uang dari biro travel tersebut, pengusutan perkara menjadi lebih terang.

“Bagaimana ada kick back, ada uang kembali yang mengalir ke pihak dari jemaah, kemudian ke travel, kemudian lanjut ke oknum pegawai kemenag dan seterusnya. Dan ada beberapa yang masih nyangkut di sana-sini,” ujar dia.

 
Sebelumnya, KPK mengatakan, sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para Biro Travel ataupun PIHK secara khusus atau di antaranya dari Biro-biro Travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Meski demikian, Budi belum menyebutkan jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK.

 
Dia mengatakan, uang tersebut disita penyidik menjadi barang bukti dalam perkara kuota haji.

“Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah Biro Travel yang sudah mengembalikan,” ujar dia.

Budi berharap langkah pengembalian uang yang dilakukan sejumlah biro perjalanan haji ini adalah bentuk sikap kooperatif.

Dia berharap sikap kooperatif itu juga dilakukan biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus kuota haji.

“Sehingga proses penegakan hukum terkait dengan perkara kuota haji ini bisa berjalan dengan efektif dan KPK bisa segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap dia.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara hingga Rp 1 Triliun, KPK Periksa Mantan Bendahara Amphuri

KPK sebelumnya tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Pecah Rekor Lagi Hari Ini, 6 Oktober 2025 Dijual Segini, Simak Penyebabnya

Baca juga: Israel Terus Bombardir Gaza saat Negosiator Rencana Trump Tiba di Kairo, Bunuh 63 Warga Palestina

Baca juga: Subhan Penggugat Gibran Tak Minta Ganti Rugi Rp 125 Triliun untuk Damai: Harus Mundur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved