Menkeu Purbaya Bicara soal Kenaikan Gaji ASN, Berikut Rincian Gaji PNS Mulai Golongan I Saat Ini

Berikut besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini di tengah kabar bakal ada kenaikan gaji.

Editor: Amirullah
Pinterest/Canva
ILUSTRASI PNS- Pemerintah menaikkan Gaji ASN termasuk PNS, TNI dan Polri (Pinterest/Canva) 

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," kata Qodari dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (22/9/2025).

Meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Qodari menekankan tidak semua rencana kebijakan otomatis bisa dijalankan pada tahun berjalan.

"Pengalaman menunjukkan ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sejauh ini belum membicarakan lebih jauh mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Apalagi, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024.

"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ujarnya.

Qodari juga mengungkapkan, kebutuhan anggaran gaji bagi 4,7 juta ASN saat ini mencapai sekitar Rp178,2 triliun per tahun. 

Jika dilakukan kenaikan setara 8 persen seperti tahun lalu, maka dibutuhkan tambahan anggaran sedikitnya Rp14,24 triliun.

"Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kebutuhan untuk kenaikan gaji ini. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," pungkasnya.

 Siapkan Reward, Cek Besaran Gaji PNS dan PPPk Saat ini

Kabar gembira untuk para abdi negara, baik itu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh hingga TNI dan Polri

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin penting yang tertuang dalam aturan tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan kebijakan ini masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas lebih lanjut.

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Averrouce menambahkan, Presiden Prabowo telah memberi arahan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mengawal sekaligus mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional sehingga target pembangunan dapat tercapai.

Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS (Tribunlampung)

Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu, yaitu:

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved