PPPK 2025

Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan dari BKN

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu 

Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?

Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.

"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.

Baca juga: Hemat Biaya Pengeluaran, Bupati Aceh Singkil Bakal Tempatkan PPPK di Dekat Tempat Tinggalnya

Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:

  • PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
  • Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
  • Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
  • Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
  • Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
  • Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved