PPPK 2025

Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu, Begini Aturan dari BKN

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NIP mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Ketentuan Cuti Tahunan PPPK Paruh Waktu 

SERAMBINEWS.COM - Hingga awal Oktober 2025, ternyata masih banyak tenaga honorer yang belum melakukan pengecekan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Padahal, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa kini para honorer dapat melakukan pengecekan NI secara daring melalui portal resmi MOLA BKN.

Platform berbasis web ini digunakan untuk mengelola data Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional, termasuk proses penetapan dan verifikasi NI PPPK.

Melalui portal MOLA BKN, para tenaga honorer dapat:

  • Mengetahui status pengusulan dan penetapan NI PPPK secara real-time
  • Memastikan data pribadi dan jabatan sesuai dengan SK instansi
  • Memantau progres administrasi secara transparan dan akurat

Meski sudah ada akses pengecekan online, sejumlah tenaga honorer masih menyimpan banyak pertanyaan, terutama tentang hak dan fasilitas setelah resmi menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah terkait hak cuti tahunan.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: Bisakah SK PPPK Paruh Waktu Dipakai Kredit di Bank?

Ketentuan PPPK Paruh Waktu Cuti Tahunan

Tentunya cuti sendiri adalah hak yang diberikan kepada ASN, baik itu PNS maupun PPPK. 

Hak ini dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, urusan keluarga, kebutuhan beristirahat dari rutinitas pekerjaan, atau alasan lain yang diperbolehkan sesuai ketentuan.

Salah satu jenis cuti yang bisa didapatkan adalah cuti tahunan.

Cuti tahunan tersebut diberikan setelah bekerja minimal satu tahun. 

Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja per tahun. 

Cuti ini dapat diajukan minimal untuk satu hari kerja dan bisa diakumulasikan hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).

Pengajuan dilakukan secara tertulis kepada pejabat berwenang, dan selama cuti pegawai tetap berhak atas penghasilan.

Lantas, bagaimana jika belum bekerja selama setahun?

Khusus untuk cuti bagi PPPK yang belum bekerja selama setahun bisa dilakukan apabila terjadi sejumlah kondisi, seperti ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia, hingga melangsungkan perkawinan pertama.

"Salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada poin pertama meninggal dunia, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal," sebagaimana tertera pada postingan di akun instagram BKN.

Baca juga: Hemat Biaya Pengeluaran, Bupati Aceh Singkil Bakal Tempatkan PPPK di Dekat Tempat Tinggalnya

Berikut ketentuan-ketentuan dalam cuti tahunan:

  • PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun berhak atas cuti tahunan
  • Hak cuti tahunan paling lama 12 hari kerja,
  • Pengajuan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  • Hak cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi: hingga 18 hari (masa kerja di atas 2 tahun) atau 24 hari (masa kerja di atas 3 tahun).
  • Selain itu, PPPK berhak atas cuti maksimal 6 hari kerja untuk alasan khusus, seperti orang tua, pasangan, anak, atau mertua sakit keras/meninggal, mengurus hak keluarga yang meninggal, atau melangsungkan pernikahan pertama.
  • Bagi PPPK guru dan dosen, libur akhir semester sesuai kalender akademik dianggap sebagai cuti tahunan.
  • Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Cuti Tahunan? Begini Aturan dan Ketentuannya dari BKN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved