Breaking News

Sosok Hendri Antoro Dicopot dari Kajari Jakbar, Buntut Terima Rp 500 Juta Kasus Robot Trading

Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menindak tegas setiap jaksa yang terbukti melakukan penyelewengan.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar). 

Kemudian pada 2021, Hendri Antoro tercatat melaporkan LHKPN sebagai Kajari Pacitan, Jawa Timur.

Selanjutnya, ia menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum di Kejaksaan.

 
Setelah itu, Ia menjabat Kajari Jakarta Barat.

Harta Kekayaan Hendri Antoro

LHKPN 2024 yang dilaporkannya pada 20 Februari 2025 menunjukkan, Hendri Antoro memiliki total harta kekayaan bersih senilai Rp 1,5 miliar.

Hendri tercatat memiliki tiga aset tanah/tanah dan bangunan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Total nilai tiga aset tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Kemudian Hendri tercatat memiliki tiga empat unit kendaraan berupa satu motor Vario, mobil Honda Freed 2010, Chevrolet Spin 2014, dan Innova 2017 dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp 350 juta.

Hendri juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 7 juta, dan kas senilai Rp 235 juta.

Total harta Hendri mencapai Rp 2,39 miliar,

Tetapi, Hendri memiliki utang senilai Rp 850 juta.

Sehingga harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 1.542.000.000.

Jumlah ini justru mengalami penurunan dari harta kekayaan yang dilaporkan tahun lalu, yaitu Rp 1,65 miliar.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp 1,5 Triliun

Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit 

Kasus ini mencuat pada 2022 saat platform Fahrenheit, dikelola oleh PT FSP Akademi Pro, menjanjikan keuntungan melalui robot trading kripto yang konon “anti rugi”, “aman”, dan “untung terus”.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved