Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp 1,5 Triliun

Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Editor: Faisal Zamzami
Via Kompas.com
Para Tersangka kasus investasi bodong Robot Trading Net89 saat dihadirkan di konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.

“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.  

Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.

 Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

 “Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.

Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Bunga Zainal

 Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.

Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.

“Robot Trading” Net89 Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.

Sedangkan, sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI. 

Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.

Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.

Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.

Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.

Baca juga: Pansel Seleksi PPPK 2024 Tahap II Aceh Utara Mulai Verifikasi Berkas, 192 Honorer Tidak Submit

Baca juga: Lima Tahun Dosen ASN Tak Dapat Tukin, Perempuan Senator Aceh: Kementerian Lain Bisa Bayar

Baca juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Sekolah Selama Ramadhan 2025? Apakah Diliburkan Sebulan Penuh?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved