Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp 1,5 Triliun
Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset terkait dengan kasus investasi bodong robot trading Net89.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, ada Rp 1,5 triliun aset uang tunai Rp 52,5 miliar yang kali ini disita.
“Hasil penyidikan kita, kita berhasil melakukan penyitaan yang dikuatkan dengan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri, yaitu berupa aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp 1,5 triliun,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan tidak bergerak serta barang bergerak seperti mobil.
Helfi menyebutkan, ada 11 unit mobil yang telah disita oleh penyidik dengan total valuasi sekitar Rp 15 miliar.
Sementara itu, ada 26 aset properti yang telah disita, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
“Kemudian, selain itu, juga ada kita sita berupa uang tunai sekitar Rp 52,5 miliar,” lanjut Helfi.
Baca juga: Jadi Korban Investasi Bodong Senilai Rp 15 Miliar, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Bunga Zainal
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka, tiga orang di antaranya berstatus buron.
Mereka yang buron adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku komisaris PT SMI, Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI, dan TL yang merupakan istri Andreas Andreyanto.
“Robot Trading” Net89 Kemudian, ada dua orang yang tidak ditahan oleh penyidik karena sakit, yaitu MA yang merupakan subexchanger dan BS, Direktur PT CAD yang merupakan rekanan dari PT SMI.
Sedangkan, sembilan tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, yaitu DI, FI, AA, ESI, YW, RS, AM, MA, dan IR yang merupakan Direktur IT PT SMI.
Sementara, PT SMI ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena menjalankan investasi bodong ini.
Kasus dugaan investasi bodong Net89 terungkap pertama kali sejak Oktober 2022.
Saat itu, korban bernama Muhamad Zainul Arifin melaporkan lima figur publik atas dugaan kasus investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) robot trading Net89.
Adapun tersangka utama kasus ini adalah pendiri PT SMI Andreas Andreyanto.
Baca juga: Pansel Seleksi PPPK 2024 Tahap II Aceh Utara Mulai Verifikasi Berkas, 192 Honorer Tidak Submit
Baca juga: Lima Tahun Dosen ASN Tak Dapat Tukin, Perempuan Senator Aceh: Kementerian Lain Bisa Bayar
Baca juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Sekolah Selama Ramadhan 2025? Apakah Diliburkan Sebulan Penuh?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Dua Terduga Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh Jadi Tersangka & Langsung Ditahan, 5 Wajib Lapor |
![]() |
---|
Kasus Suap Pengelolaan Hutan, Dirut Inhutani V dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka dan Ditahan KPK |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya |
![]() |
---|
Fantastis! Jaksa Sita Rp17 Miliar Uang Hasil Korupsi Program PSR Aceh Jaya, Ini Modus Para Tersangka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya, Barang Bukti Rp 17 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.