Silfester Matutina Masih Berada di Jakarta, Pengacara: Dipastikan Tak Kabur ke Luar Negeri
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan,"
SERAMBINEWS.COM - Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina dipastikan berada di Jakarta dan tidak bepergian atau kabur ke luar negeri.
Silfester Matutina diketahui tengah menjadi sorotan lantaran kasus hukum yang menyeretnya hingga berujung vonis selama 1,5 tahun perjara. Namun, hingga kini Silfester masih belum dieksekusi.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya. Intinya ada di Jakarta terkait eksekusi yang akan dilakukan oleh kejaksaan," kata Kuasa Hukum Silfester, Lechumanan kepada wartawan di Bareskrim Polri pada Kamis (9/10/2025).
Lechumanan menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester.
Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan.
Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.
Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.
Baca juga: Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politis
Meski demikian, dia mengatakan telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan disebut terus mencari keberadaan Silfester Matutina untuk segera dieksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jaksel sudah memanggil Silfester.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” kata Anang, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Anang menyebut, Silfester sempat tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) karena alasan sakit.
Pihak pengadilan menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit di Jakarta.
Namun, Anang mengaku tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar dia.
Saat ditanya soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan keberadaan Silfester hingga kini belum diketahui secara pasti.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” ucap dia.
Namun, Anang tidak menutup kemungkinan upaya paksa tetap bisa dilakukan meski Silfester dalam kondisi sakit.
Menurutnya, jika hal itu terjadi, proses penahanan dapat dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” kata Anang.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: 48 Jenazah Santri Korban Ponpes Al Khoziny Ambruk Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftarnya
Baca juga: Baitul Mal Gayo Lues Salur Rp1,8 Miliar Dana ZISWAF kepada 2.070 Mustahik
Sudah tayang di Kompas.com
Baitul Mal Gayo Lues Salur Rp1,8 Miliar Dana ZISWAF kepada 2.070 Mustahik |
![]() |
---|
Warga Ujong Sikuneng Nagan Raya Lancarkan Aksi ke PN Tolak Sita Eksekusi Lahan |
![]() |
---|
Aduh! Berkas 200 Calon PPPK Paruh Waktu Pemko Lhokseumawe Dikembalikan, Semuanya Formasi Guru |
![]() |
---|
Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran MBG, Dari Dapur Hingga ke Siswa SMK |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Ini BB-nya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.