Dorrr! Ajib Tembak Mantan Mertua di Mojokerto, Pelaku Emosi Ditolak Rujuk dengan Anak Korban

Pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
PENEMBAKAN - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku penembakan warga Desa Wonodadi, Kutorejo, pelaku AJB alias Ajib (44) diamankan usai menembak mantan mertua menggunakan senapan angin jenis Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM. Motif pelaku tega menembak mantan mertuanya diduga sakit hati dengan korban dan ajakan rujuk ditolak oleh istrinya. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan mertuanya sendiri yang telah berusia 93 tahun.

Pelaku nekat menembak mertuanya dengan menggunakan senapan angin gegara korban menolak permintaan rujuk dengan anaknya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Pria asal Dusun Muteran, Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yaitu AJB alias Ajib (44) tega menembak mantan mertuanya, Keyi (93), menggunakan senapan angin.

Pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin Benjamin Franklin kaliber 4,5 MM.

Awalnya, pelaku membeli senapan angin di wilayah Pungging, Mojokerto, pada Rabu, 1 Oktober 2025. 

Kemudian, pelaku melakukan aksi penembakan di rumah korban di Dusun Muteran, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Pelaku membeli senapan angin beserta peluru seharga Rp170 ribu. Pelaku menembak korban dengan senapan itu jaraknya 12 meter, mengenai dada kiri korban," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, pelaku sakit hati karena memperoleh perlakuan tidak baik saat menemui istrinya untuk meminta rujuk. 

Korban juga pernah mengusir pelaku karena ia bukan lagi menantunya.

Pelaku yang merantau bekerja di Bali pulang ke Mojokerto untuk meluapkan emosinya.

Sepulangnya dari sana, pelaku membeli senapan angin yang digunakan untuk mencelakai korban.

"Pelaku ini mantan menantu korban, penyidikan terus berproses karena keterangan si pelaku masih minim pasca-penangkapan kemarin," ungkap Fauzy.

Menurutnya, pelaku masih menganggap bahwa dirinya adalah suami dari mantan istrinya tersebut.

Baca juga: KKB Berulah Lagi, Tembak Mati Pekerja Jalan di Intan Jaya, Satgas Damai Cartenz Kejar Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya.co.id, pelaku mengetahui dirinya cerai dengan sang istri saat kembali ke Mojokerto setelah merantau lama di Kalimantan atau sebelum bekerja di Bali.

Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan ini sudah beberapa kali menemui istrinya untuk meminta rujuk, tetapi justru memperoleh perlakuan kasar dari mantan istri dan mertuanya.

Emosinya tersulut ketika melihat pacar mantan istrinya yang mengumbar foto-foto mesra dengan mantan wanita yang pernah dinikahinya.

 
Pelaku pun pulang ke Mojokerto dengan niat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.

"Pelaku berkali-kali menemui korban dan mantan istrinya di rumahnya, bulan Agustus 2025 lalu." 

"Intinya, ingin kembali dengan mantan istrinya (rujuk), tapi setiap kali ke sana korban mengusir dan menutup pintu rumah," tutur Fauzy.

Pelaku melampiaskan emosinya kepada korban karena mantan mertuanya terkesan menghalangi niatnya untuk rujuk dengan mantan istri.

Korban sempat melontarkan perkataan ke pelaku saat berupaya menemui anaknya, 'Dia bukan lagi istrimu'.

Hingga akhirnya pelaku membeli senapan angin Benjamin Franklin yang digunakan untuk menembak mantan mertuanya.

"Pelaku emosi dengan perlakuan korban yang terkesan menghalang-halangi untuk memperbaiki hubungan dengan mantan istrinya." 

"Korban selalu mengusir saat pelaku datang ke rumahnya, sehingga melakukan perbuatan tersebut," jelas Fauzy.

Pria dua anak ini naik pitam dengan perlakuan mantan mertuanya hingga berencana menembak korban menggunakan senapan angin.

"Pelaku menembak korban satu kali dengan senapan angin yang sebelumnya sudah dipersiapkan, peluru mengenai dada kiri atas," ujar Fauzy.

Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo Pasal 53, pertimbangannya adalah yang bersangkutan diduga kuat merencanakan perbuatannya melakukan percobaan pembunuhan.

Baca juga: Parlemen Timor Leste Didemo Gen Z, Polisi Tembak Gas Air Mata Bubarkan Massa, Ini Persoalannya

Pelaku Menenteng Senapan Angin

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatannya pada Jumat, 30 Oktober, sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, pada sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban sambil menenteng senapan angin.

Ia mengisi peluru dan memompa senapan angin sebanyak empat kali.

Pelaku mengendap-endap sembunyi di balik rimbunan pohon pisang di samping rumah korban dalam kondisi gelap menunggu mertuanya pulang selama 30 menit. 

"Pelaku melihat korban pulang dari rumah tetangganya, langsung menembakkan senapan angin dengan jarak sekitar 12 meter," ungkap Fauzy.

Korban sempoyongan terkena tembakan di bagian dada, ia tak sempat melihat pelaku lantaran kondisi pengelihatannya tidak begitu jelas.

Warga berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.

Baca juga: Riyad Mahrez Bawa Timnas Aljazair Lolos ke Piala Dunia 2026, Anak Zidane Siap Beraksi

Baca juga: Gubernur Aceh Lantik Manajemen Baru BPKS, Ini Daftar Lengkap Pejabat yang Direshuffle

Baca juga: Camat Jeunieb, Bireuen: Penutupan Jalan Hanya Salah Paham Saja

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved