PPG Prajabatan 2025
PPG Prajabatan 2025 Sudah Dibuka! Cek Link, Syarat, dan Tahapan Seleksinya Berikut Ini!
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi para lulusan sarjana
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Nur Nihayati
PPG Prajabatan 2025 Sudah Dibuka! Cek Link, Syarat, dan Tahapan Seleksinya Berikut Ini!
SERAMBINEWS.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi para lulusan sarjana dan diploma untuk meniti karier sebagai tenaga pendidik profesional melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025.
Program ini ditujukan bagi calon guru dari berbagai jurusan, baik kependidikan maupun nonkependidikan, yang ingin memperoleh sertifikat pendidik resmi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, PPG Calon Guru dirancang untuk mencetak pendidik yang tidak hanya unggul secara kompetensi, tetapi juga memiliki integritas, tanggung jawab sosial, dan semangat pengabdian tinggi di dunia pendidikan.
Peserta yang lolos seleksi akan menjalani pembelajaran selama dua semester, mencakup perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, serta pendampingan intensif.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menyiapkan generasi guru profesional yang mampu membawa perubahan positif di sekolah maupun masyarakat.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 4 2025, Ini Syaratnya
Tautan Resmi/Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Bagi yang berminat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru 2025, pendaftaran telah dibuka mulai Selasa, 14 Oktober hingga Kamis, 6 November 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Setelah membuka situs tersebut, calon peserta dapat memilih menu “Daftar PPG bagi Calon Guru”, kemudian lanjutkan dengan mengklik “Daftar sebagai Peserta” untuk mulai mengisi data dan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Ketentuan/Syarat Pendaftaran PPG Prajabatan 2025
Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi bagi lulusan S1 atau D4 yang ingin mendaftar PPG Calon Guru 2025, sebagaimana tercantum di laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di sistem data pendidikan seperti Dapodik atau Simpatika.
Usia maksimal 32 tahun per 31 Desember tahun pendaftaran.
Memiliki ijazah S1 atau D4 yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau telah memperoleh penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan universitas di luar negeri.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam
Mempunyai IPK minimal 3,00.
Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani saat lapor diri.
Menyertakan surat keterangan berkelakuan baik saat lapor diri.
Melampirkan surat bebas NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) saat lapor diri.
Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap etika profesi guru.
Wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi, tes substantif, hingga tes wawancara.
Baca juga: Sudah PPG? KEMENSOS Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, dapat Gaji Pokok hingga Diangkat Jadi ASN
Biaya Kuliah PPG Prajabatan 2025
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru berlangsung selama dua semester dan diselenggarakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditunjuk.
Untuk biaya pendidikannya, peserta dikenakan biaya sebesar Rp8,5 juta per semester.
Namun, bagi peserta yang berhasil lulus tahap seleksi dan resmi ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Tahun Akademik 2025/2026, akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
Total bantuan yang diberikan mencapai Rp17 juta, mencakup seluruh biaya kuliah selama dua semester atau setara dengan satu tahun akademik penuh.
Proses Seleksi PPG Prajabatan 2025
Seleksi PPG Prajabatan Tahun 2025 dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang wajib diikuti oleh seluruh calon peserta, yaitu:
1. Seleksi Administratif (Tahap I)
Pada tahap awal ini, dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan data pendaftar untuk memastikan kesesuaian dengan syarat administrasi yang berlaku.
Seluruh prosesnya dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Uji Substantif (Tahap II)
Peserta yang lolos administrasi akan menjalani tes substantif, meliputi penguasaan bidang studi, serta kemampuan literasi dan numerasi.
Tes ini diselenggarakan secara offline di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah ditetapkan dan menggunakan sistem Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
Baca juga: UBBG Gelar Seminar Projek Kepemimpinan bagi PPG Gelombang 2, Rektor: Guru Visioner Harus Berdampak
3. Wawancara (Tahap III)
Tahap terakhir berupa tes wawancara daring, dilakukan melalui platform virtual meeting.
Tujuannya untuk menilai kompetensi profesional, kepribadian, dan motivasi calon peserta dalam menjalani profesi guru.
Setiap tahapan bersifat berurutan. Artinya, peserta yang tidak lulus pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Adapun biaya pendaftaran seleksi tahap I dan II sebesar Rp200.000, yang ditanggung oleh calon mahasiswa.
Informasi lebih lanjut mengenai alur dan jadwal seleksi dapat dilihat melalui situs resmi ppg.kemendikdasmen.go.id.
Baca juga: Mulai Besok, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Daljab Mapel Umum Dibuka via EMIS GTK, Ini Linknya
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
PPG Prajabatan 2025
PPG Prajabatan
PPG
Link PPG Prajabatan 2025
Syarat PPG Prajabatan 2025
Tahapan PPG Prajabatan
Serambinews
Serambi Indonesia
| Aceh Bersiap Bangun Industri Unggas, Mualem Kunjungi Peternakan Telur Terbesar di Tiongkok |
|
|---|
| 4 Tersangka Pembiayaan Fiktif Ditahan, Kerugian Rp 34 Miliar |
|
|---|
| Pasangan Nonmuhrim ‘Diangkut’ dari Kosan, Beberapa Botol Miras Diamankan |
|
|---|
| El Rumi Sudah Lamar Syifa Hadju, Begini Kata Ahmad Dhani Kelanjutan Hubungan Putranya |
|
|---|
| Ketua DEMA UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Lolos Seleksi 100 Peserta AKMINAS 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.