Senin, 11 Mei 2026

PPPK 2025

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu 2025 Belum Diterbitkan, Ini Penjelasannya

Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.

Tayang:
Editor: Amirullah
HO/Serambinews.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 

SERAMBINEWS.COM - Setelah berakhirnya masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, kini para tenaga honorer kembali dihadapkan pada pertanyaan besar: kapan pelantikan akan dilaksanakan?

Di berbagai media sosial, mulai ramai keluhan dari para honorer yang mengaku resah lantaran Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka belum juga diterbitkan hingga pertengahan Oktober 2025.

Beberapa tenaga honorer bahkan mengungkapkan kekecewaan atas lamanya proses administrasi, mengingat tahapan pengisian DRH telah selesai sejak beberapa minggu lalu.

Meski begitu, ada juga sejumlah daerah yang sudah mulai menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu 2025 kepada para peserta yang dinyatakan lulus.

Namun, tidak sedikit daerah lain yang masih belum memberikan kejelasan mengenai jadwal penerbitan SK maupun pelantikan resmi.

Dengan adanya hal ini, banyak para honorer yang bertanya-tanya, kapan sebetulnya SK PPPK paruh waktu diterbitkan?

Atau kenapa sampai hari ini SK PPPK paruh waktu belum juga terbit?

Baca juga: 1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Dilantik, Illiza Ingatkan agar Jadi Birokrasi yang Memberi Solusi

Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Belum Terbit

Tentunya ada banyak honorer atau mungkin salah satu dari kamu yang tengah mengalami hal semacam ini, yaitu SK PPPK paruh waktu 2025 belum terbit.

Sebagai informasi, jika SK PPPK paruh waktu menjadi dasar hukum status kepegawaian. 

Tanpa adanya SK, peserta tidak bisa menerima gaji maupun tunjangan. Selain itu, mereka belum tercatat dalam sistem administrasi BKN.

Nomor Induk PPPK dijadwalkan selesai akhir September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober, prosesnya masih belum rampung. Beberapa wilayah bahkan belum mencapai tahap akhir penetapan NI.

Terkait hal ini, khusus dari BKN regional secara rutin selalu menyampaikan perkembangan lewat media sosialnya. 

Update ini menjadi rujukan bagi peserta yang menanti kepastian. Meski begitu, belum semua daerah menunjukkan progres yang sama.

Salah satu yang jadi penyebab adanya keterlambatan adalah verifikasi data. 

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Diangkat Jadi PNS? Begini Penjelasan DPR Terkait Peluang PPPK Jadi PNS

Data seperti nama, jabatan, dan formasi harus sesuai di semua sistem. Kesalahan kecil saja bisa membuat proses tertunda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved