Jumat, 8 Mei 2026

Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
dok. Humas Polda Riau
Jakson Sihombing, ketua ormas di Pekanbaru, Riau, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Jekson Sihombing memeras perusahaan perkebunan sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa
  •  Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 
  •  Jeksen Sihombing justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

 

SERAMBINEWS.COM - Aksi pemerasan terhadap perusahaan sawit menyeret Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Jekson Sihombing ke balik jeruji besi Polda Riau.

Jekson kedapatan memeras perusahaan perkebunan sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa (First Resources Group).

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

 
Alih-alih dapat miliaran rupiah dari hasil memeras, Jeksen Sihombing justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik nama ormas.

“Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegas Sunhot, Sabtu (18/10/2025).'

Menurut Sunhot, Jekson menggunakan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai alat untuk menekan perusahaan.

Ia menyebarkan berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan, lalu menjadikan pemberitaan itu sebagai senjata untuk meminta uang.

 
Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar dan mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, pihak perusahaan melalui Basril Boy akhirnya melapor ke Polda Riau.

Baca juga: Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar

Kepada Jeksen, ia pun menyanggupi permintaan untuk bertemu di Hotel Furaya.

Di hotel tersebut, Jekson meminta korban meletakkan uang panjar di salah satu dari dua kamar yang telah ia pesan.

Saat keduanya bergerak menuju kamar, tim Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, rompi bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas.

Sunhot menyebut, penyidik masih melakukan pengembangan karena diduga kuat Jekson tidak beraksi seorang diri. 

“Bukan tidak mungkin jumlah tersangka bertambah. Kami menduga Jekson tidak bergerak sendiri,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban pemerasan atau intimidasi, terutama yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.

"Polri menghormati kebebasan berserikat, tapi tidak ada ruang bagi siapa pun untuk memeras, mengancam, atau menakut-nakuti masyarakat dengan kedok ormas. Itu sudah melanggar hukum,” tegas Sunhot. 

Kasus ini, menurutnya, menjadi pembelajaran bersama bahwa kebebasan berorganisasi tidak dapat disalahgunakan untuk menekan, mengintimidasi, atau mengambil keuntungan dari pihak lain.

Kronologi Kasus

Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan ke polisi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh pelapor inisial R dengan nomor LP/B/435/X/2025/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 14 Oktober 2025. 

Sunhot menjelaskan pihak pelapor merasa terganggu dengan tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jekson melalui pemberitaan di sejumlah media online.

Di antaranya tuduhan bahwa perusahaannya melakukan korupsi dan pencemaran lingkungan.

Sekitar 2024 bahwa diduga tersangka ini melakukan pemberitaan secara online, di 24 media online tentang pemberitaan indikasi atau isunya korupsi pencemaran lingkungan terhadap perusahaan dan akan melaksanakan demo di Jakarta.

Pihak perusahaan saat itu telah berupaya menghubungi beberapa media online tersebut untuk meminta hak jawab. 

Akan tetapi, pihak perusahaan tidak diberi kesempatan untuk memberikan hak jawab.

Kemudian dari pihak perusahaan mencoba menghubungi sumber pemberitaan tersebut, itulah didapatkan sumber berita dari Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), dilakukanlah komunikasi dari salah satu senior perusahaan atas nama R kepada JS

Setelah berhasil berkomunikasi dengan JS, pihak perusahaan justru dimintai sejumlah uang apabila tidak ingin isu tersebut diberitakan terus-menerus.

Sunhot menyebutkan pelapor akhirnya menghubungi JS karena tuduhan-tuduhan yang disebarkan dalam media online tersebut membuat investor kabur.

Alih-alih memberikan kesempatan untuk hak jawab, JS justru memeras R dengan memintai uang Rp 5 miliar.

Kemudian terjadi negosiasi hingga turun menjadi Rp 1 miliar yang disepakati dalam pertemuan di hotel tanggal 14 Oktober..

Hingga akhirnya, pada tanggal 14 Oktober 2025, R dan JS bersepakat untuk bertemu.

 Awalnya, mereka janjian bertemu di sebuah kafe di Jalan Elang, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, namun JS meminta R untuk pindah tempat ke kafe di hotel kawasan Rumbai.

Saat itu, Tim Raga dan Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan dan mengikuti pergerakan JS.

Di Hotel itu korban menyerahkan uang kepada pelaku Rp 150 juta, dan pelaku langsung diamankan dan ditangkap Tim RAGA Polda Riau.

 

Baca juga: Biadab! Israel Kembalikan Jenazah Warga Palestina dalam Kondisi Mengenaskan, Bukti Ada Penyiksaan

Baca juga: Hasil MotoGP Australia 2025: Raul Fernandez Menang Perdana, Alex Marquez Gagal Podium, Bagnaia Jatuh

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Spanyol: Barcelona Rebut Puncak dari Real Madrid, Atletico dan Espanyol Menang

Artikel sudah tayang di tribun-pekanbaru

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved