Jumat, 8 Mei 2026

Peras Perusahaan Rp 5 Miliar, Ketua Ormas Jekson Sihombing Terjaring OTT Polda Riau

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Faisal Zamzami
dok. Humas Polda Riau
Jakson Sihombing, ketua ormas di Pekanbaru, Riau, yang ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan sawit. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Jekson Sihombing memeras perusahaan perkebunan sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa
  •  Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 
  •  Jeksen Sihombing justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

 

SERAMBINEWS.COM - Aksi pemerasan terhadap perusahaan sawit menyeret Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Jekson Sihombing ke balik jeruji besi Polda Riau.

Jekson kedapatan memeras perusahaan perkebunan sawit besar di Riau, PT Ciliandra Perkasa (First Resources Group).

Tak tanggung-tanggung, Jeksen Sihombing meminta uang senilai Rp 5 miliar dengan modus tuduhan pencemaran lingkungan dan korupsi. 

 
Alih-alih dapat miliaran rupiah dari hasil memeras, Jeksen Sihombing justru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah hotel di Pekanbaru, Selasa (14/10/2025). 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk mereka yang berlindung di balik nama ormas.

“Setiap tindakan pemerasan akan kami tindak tegas, apalagi jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” tegas Sunhot, Sabtu (18/10/2025).'

Menurut Sunhot, Jekson menggunakan isu dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi sebagai alat untuk menekan perusahaan.

Ia menyebarkan berita negatif di 24 media online tanpa memberikan hak jawab kepada pihak perusahaan, lalu menjadikan pemberitaan itu sebagai senjata untuk meminta uang.

 
Tersangka sempat meminta uang sebesar Rp 5 miliar dan mengancam akan menggelar unjuk rasa besar-besaran sebanyak tujuh kali di Jakarta jika permintaannya tidak dipenuhi.

Merasa tertekan, pihak perusahaan melalui Basril Boy akhirnya melapor ke Polda Riau.

Baca juga: Modus Video Call Seks, Mahasiswi Peras Pengusaha Sawit Rp 1,6 Miliar

Kepada Jeksen, ia pun menyanggupi permintaan untuk bertemu di Hotel Furaya.

Di hotel tersebut, Jekson meminta korban meletakkan uang panjar di salah satu dari dua kamar yang telah ia pesan.

Saat keduanya bergerak menuju kamar, tim Polda Riau langsung melakukan penangkapan.

Dalam OTT tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 150 juta, alat komunikasi, kunci kamar hotel, satu unit mobil Suzuki New Ertiga, rompi bertuliskan “PEMUDA TRI KARYA PETIR”, buku tabungan, serta dokumen klarifikasi ke berbagai perusahaan dan dinas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved