Kamal Bunuh Istri Siri Bos Bar di Bali, Pelaku Tidur Semalam di Samping Jasad, Ini Motifnya

Ia mengambil pisau kelapa dari bar tempat mereka bekerja, lalu melancarkan dorongan hatinya menghabisi Endang.

|
Editor: Faisal Zamzami
Foto/Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro/Ist
SUAMI BUNUH ISTRI - Tersangka pembunuhan, Kamal Mopangga (33) didorong menggunakan kursi roda, Jumat 17 Oktober 2025. Ia membunuh istri sirinya saat diminta memijat leher. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang perempuan bernama Endang Sulastri (41) tewas ditangan suami sirinya Kamal Mopangga (33) di Bali.
  • Pelaku tega mengunakan sebilah pisau untuk membunuh korban di rumah mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian
  • Kepada polisi, pelaku mengaku tega membunuh istrinya itu karena merasa sakit hati sering dicaci maki korban.
 

 

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang perempuan bernama Endang Sulastri (41) tewas ditangan suami sirinya Kamal Mopangga (33) di Bali.

Aksi sadis Kamal Mopangga membunuh istri sirinya, Endang Sulastri (41), terungkap.

Kamal menggorok leher Endang sebanyak tiga kali hingga tewas. 

Endang merupakan pemilik bar dan rental motor di Legian, Kuta, Badung, Bali.

Pelaku tega mengunakan sebilah pisau untuk membunuh korban di rumah mereka di Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita.

Motif Pembunuhan

Polisi berhasil menangkap pelaku dugaan pembunuhan terhadap Endang Sulastri (41) di Bali.

Korban ditemukan tewas dengan luka gorok menganga di lehernya.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Patimura, Legian, Kuta, Badung, Bali, pada Selasa (13/10/2012).

 
Pembunuhan ini tak pelak membuat geger warga sekitar dan viral di media sosial.

Dalam perkembangan 2 hari ini, pelaku diketahui berinisial Kamal Mopangga (KM) yang merupakan suami siri wanita tersebut.

Endang, seorang wanita asal Banyuwangi, dikenal sebagai sosok pekerja keras yang merantau ke Bali demi kehidupan yang lebih baik.

Ia mengelola sebuah bar di kawasan Legian, yang menjadi sumber penghidupannya di perantauan.

Dalam kehidupan pribadinya, Endang menjalin hubungan rumah tangga secara tidak resmi dengan Kamal Mopangga, yang juga bekerja sebagai karyawan di tempat yang sama. 

 Namun, keharmonisan hubungan mereka runtuh pada malam sebelum kematian Endang.

Sebuah pertengkaran hebat pecah di antara keduanya.

Dalam peristiwa tersebut, Kamal mengaku merasa dihina dan dilecehkan.

Terutama oleh kata-kata kasar serta umpatan bernada rasis yang dilontarkan oleh Endang.

Dendam yang tersimpan dalam diri Kamal akibat pertengkaran itu akhirnya berbuah tragedi.

Ia mengambil pisau kelapa dari bar tempat mereka bekerja, lalu melancarkan dorongan hatinya menghabisi Endang.

Baca juga: Sadis! Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak Balitanya di Berau Kaltim, Ini Motif pelaku

Kronologi, Berawal dari Cekcok

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan bahwa sebelum kejadian memang pasangan ini kerap cekcok.

Diawali pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 sekira jam 20.00 Wita tersangka bersama korban pulang ke rumah kontrakan setelah tutup Bar Pantai.

Dalam perjalanan pulang terjadi perdebatan antara tersangka dengan korban mengenai pekerjaan di Bar Pantai.

Tersangka menanggapi agar korban berubah agar menghargai pekerjaan yang sudah tersangka lakukan.

Korban kemudian berkata kasar dan mencaci maki tersangka dengan kata binatang dan membawa-bawa suku dan keturuan keluarga.

Setelah sampai di rumah tidak ada pembicaraan apapun.

Korban pun langsung ke dalam kamar sedangkan tersangka ke toilet.

Dari toilet, tersangka lalu duduk di depan rumah sambil merokok dan ngopi.

Meski pertengkaran sudah reda, pelaku masih menyimpan bara di hati.

Saat itulah terpikirkan rencana menghabisi nyawa korban.

Beberapa lama kemudian tersangka langsung pergi kembali ke bar pantai untuk mengambil pisau pemotong kelapa.

Pisau tersebut disimpan di bawah bantal bagian belakang Bar.

Setelah itu pisau tersangka masukan ke dalam jok sepeda motor dan selanjutnya kembali pulang.

"Awalnya tersangka berencana membunuh korban ketika korban sedang tertidur," ujar Kapolsek Kuta.

Namun ketika tersangka masuk ke dalam kamar ternyata korban belum tertidur dan sedang bermain handphone.

Selanjutnya tersangka yang sudah memiliki rencana itu menyembunyikan pisau di bawah bantal sambil duduk.

"Saat itu korban meminta tersangka untuk memijat punggung korban, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk duduk bersila dan kemudian tersangka duduk di belakang korban sambil memijat punggung korban sampai kepala," bebernya.

"Ketika korban merasa enak dipijat bagian kepala sehingga kepala korban menghadap ke atas," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya tersangka melihat kesempatan dan langsung mengambil pisau dengan tangan kanan yang disembunyikan di bawah bantal, sedangkan tangan kiri tersangka memijat dagu korban agar tidak curiga.

"Saat itu pisau langsung digunakan oleh tersangka untuk menggorok leher korban sebanyak 3 sampai 4 kali sambil menekan ke arah dalam, yang selanutnya korban kejang-kejang sampai meninggal," pungkasnya.

"Memang sering cekcok, karena kinerjanya kurang," tutur dia. 

Baca juga: Sudah Talak Istri Tapi Minta Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istrinya Karena Nafsunya Tak Dilayani

Tidur dengan Jasad Korban

Setelah melakukan membunuh istri sirinya, Kamal tidak langsung kabur.

Ia bermalam bersama jasad wanita yang pernah dicintainya, sebelum melarikan diri dengan harta korban dan meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci dari luar.

Kabar kematian Endang menyebar cepat, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Ia kabur dengan naik pesawat terbang menggunakan harta milik korban.

Tersangka asal Bitung Timur, Maesa, Bitung, Sulawesi Utara itu kabur dengan menggasak harta milik korban berupa 2 buah kartu ATM BCA Gold, 1 Kartu ATM BCA Platinum hingga Laptop merk Huawei.

Sehari kemudian, tim kepolisian berhasil melacak pelarian Kamal hingga ke Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, polisi berhasil menangkap KM di Manado, Sulawesi Utara dalam pelariannya dengan membawa handphone milik Endang.

Unit Reskrim Polsek Kuta juga mengamankan barang bukti lembar penukaran uang senilai 400 Dollar Australia atau setara Rp4.150.000.

Uang tersebutlah yang  digunakan tersangka untuk modal pelarian ke kampung halaman. 

Tersangka juga kabur menggunakan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di parkiran Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Polisi menggiring KM kembali ke Bali untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk motif pembunuhan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. 

Ia ditangkap dalam pelarian singkatnya, dengan luka tembak di kaki.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan sarung bantal bercak darah.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto menyampaikan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Motifnya sakit hati. Tapi luka yang ditinggalkan tidak hanya pada korban, tapi juga keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Sudah Tiga Hari Cuaca di Laut Aceh Singkil Buruk, Ikan di Pedagang Pinggir Jalan Kosong 

Baca juga: Tangis Haru di Wisuda PNL: Ijazah Safira Diserahkan untuk Sang Ibu

Baca juga: Seluruh Wilayah Aceh Singkil Diguyur Hujan, Awas Gelombang Tinggi 

Artikel ini telah tayang di TribunBali

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved