Alasan Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2,4 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Total Rp 3 T

Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.

|
Editor: Faisal Zamzami
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kejagung hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi CPO
  • Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.
  • Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang sudah disita Kejagung ke negara.
 

 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin beralasan, ruang pelaksanaan acara tidak cukup luas untuk untuk memamerkan seluru uang sebesar Rp 13,255 triliun yang telah disita oleh Kejagung.

"Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp 13.255.000.000, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2.400.000.000," ujar Burhanuddin, Senin.

 Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di lobi utama kantor Kejagung.

Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.

Pada salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,255 triliun.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung saat ini fokus pada penegakan hukumnya terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

"Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ucap dia.

Ia menyebutkan, Kejagung telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 2,4 Triliun Kasus Korupsi CPO dari Total Rp13 T

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13 Triliun Korupsi CPO

Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara.

Proses penyerahan uang triliunan itu digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).

Pantauan dari lokasi, Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan baju safari warna cokelat muda.

Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo langsung disambut oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya.

Di dalam lobi, Prabowo pun langsung diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp 2,4 triliun.

Tinggi tumpukan itu mencapai sekitar 2 meter.

 "Kalau 13 triliun, kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp2,4 triliun," ucap Jaksa Agung.

Adapun uang yang dipamerkan Kejagung ini hanya sebagian saja dari total Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun yang sudah disita Kejagung.

Terlihat pula, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung serta Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan pejabat lainnya di hadapan tumpukan uang itu.

Setelah mendengarkan laporan Jaksa Agung, Prabowo pun menyaksikan proses penyerahan uang sitaan Kejagung di lokasi.

Prosesi penyerahan uang dilakukan oleh Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan dengan menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149.

Saat seremoni penyerahan uang dilakukan, Prabowo tampak bertepuk tangan.

Baca juga: Penyalur Koran Serambi Terpilih sebagai Keuchik Gampong Sinyeu Aceh Besar

Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Stabil Setelah ‘Kejatuhan’, 20 Oktober 2025 Dijual Segini PerMayam

Baca juga: Bupati Abdya Safaruddin Minta ASN Disiplin dan Ikhlas dalam Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat 

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved