Berita Aceh Selatan
Ketua FORJIAS Minta Bupati Aceh Selatan Tertibkan ASN yang Mengaku Wartawan
Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasna
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar. S, meminta Bupati Aceh Selatan menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku sebagai wartawan
Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasnamakan profesi wartawan.
"Beberapa laporan yang kami terima, ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi dan pelaku usaha, bahkan membawa nama media tertentu.
Ini mencoreng marwah profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap media," ujar Safdar, Senin (10/11/2025).
Safdar menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai lembaga independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk kepentingan birokrasi.
"Seorang ASN yang juga mengaku wartawan, jelas menyalahi prinsip independensi.
Karena ASN itu tunduk pada hierarki pemerintahan, sementara wartawan dituntut independen dalam meliput dan menulis berita. Dua posisi ini saling bertentangan," tegasnya.
Baca juga: Pekerja Lokal Bangga Terlibat dalam Proyek KNMP di Kuala Raja Bireuen
Ia mengatakan bahwa peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan di luar tanggung jawab jabatannya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mencemarkan nama baik instansi.
"Menjalankan profesi wartawan sambil berstatus ASN termasuk bentuk rangkap jabatan yang tidak etis dan bisa berpotensi pelanggaran disiplin," tambahnya.
Safdar berharap, Bupati Aceh Selatan segera mengambil langkah tegas dengan menelusuri dan menertibkan ASN yang terlibat, agar tidak lagi menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.
"Pers itu profesi mulia, bukan alat untuk menakut-nakuti atau mencari keuntungan pribadi. Kami minta pemerintah daerah berperan aktif menjaga kemurnian profesi ini," pungkas Safdar. (*)
| Mesin Perahu Rusak, Dua Nelayan Tapaktuan yang Terombang-Ambing di Laut Dievakuasi Tim Gabungan |
|
|---|
| Jalan Berlubang di Tapaktuan Bahayakan Pengendara |
|
|---|
| Antisipasi Kelangkaan BBM, Polsek Jajaran Polres Aceh Selatan Cek dan Jaga SPBU |
|
|---|
| Qanun PT AMP Disahkan, Masa Tugas Plt PD Fajar Selatan Berakhir Otomatis |
|
|---|
| Masa Jabatan Plt Direktur PT Arah Maju Produktif Aceh Selatan Berakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/FORJIAS-MINTA-TERTINKAN-WARTAWAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.