Berita Aceh Selatan

Ketua FORJIAS Minta Bupati Aceh Selatan Tertibkan ASN yang Mengaku Wartawan

Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasna

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
FORJIAS - Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar S, meminta Pemkab Aceh Selatan menertibkaan ASN yang mengaku wartawan. 

Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar. S, meminta Bupati Aceh Selatan menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku sebagai wartawan 

Menurutnya, praktik tersebut telah meresahkan berbagai pihak karena disertai tindakan intimidasi dan permintaan bantuan operasional yang mengatasnamakan profesi wartawan.

"Beberapa laporan yang kami terima, ada oknum ASN yang mengaku wartawan, mendatangi instansi dan pelaku usaha, bahkan membawa nama media tertentu.

Ini mencoreng marwah profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap media,"  ujar Safdar, Senin (10/11/2025).

Safdar menegaskan, wartawan sejati bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan fungsi pers sebagai lembaga independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk kepentingan birokrasi.

"Seorang ASN yang juga mengaku wartawan, jelas menyalahi prinsip independensi.

Karena ASN itu tunduk pada hierarki pemerintahan, sementara wartawan dituntut independen dalam meliput dan menulis berita. Dua posisi ini saling bertentangan,"  tegasnya.

Baca juga: Pekerja Lokal Bangga Terlibat dalam Proyek KNMP di Kuala Raja Bireuen

Ia mengatakan bahwa peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan pekerjaan di luar tanggung jawab jabatannya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mencemarkan nama baik instansi.

"Menjalankan profesi wartawan sambil berstatus ASN termasuk bentuk rangkap jabatan yang tidak etis dan bisa berpotensi pelanggaran disiplin," tambahnya.

Safdar berharap, Bupati Aceh Selatan segera mengambil langkah tegas dengan menelusuri dan menertibkan ASN yang terlibat, agar tidak lagi menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan pribadi.

"Pers itu profesi mulia, bukan alat untuk menakut-nakuti atau mencari keuntungan pribadi. Kami minta pemerintah daerah berperan aktif menjaga kemurnian profesi ini," pungkas Safdar. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved