Disaksikan Prabowo, Kejagung Serahkan Uang Sitaan Korupsi CPO Rp 13,2 Triliun ke Menkeu Purbaya

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun. 

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) ke negara. Penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13,2 triliun yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor CPO kepada pemerintah
  • Uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
  • Uang sitaan itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan uang senilai Rp 13.255.244.538.149,00 (Rp 13,2 triliun) yang diperoleh dari hasil penyitaan kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/10/2025).

Pantauan wartawan Tribunnews.com, uang itu secara simbolis diserahkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Adapun uang sitaan yang diserahkan oleh Jaksa Agung kepada pemerintah itu merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

 
Hal itu mereka serahkan kepada Kejagung sebagai hukuman pidana uang pengganti yang dibebankan kepada mereka selama proses hukum di Pengadilan.

Sementara itu dalam paparannya, Jaksa Agung menjelaskan, total uang korupsi yang disita dari tiga korporasi itu sejatinya senilai Rp 17 triliun. 

Namun Rp 4,4 triliun sisanya dikatakan Burhanuddin saat ini masih dalam tahap penagihan kepada dua terdakwa korporasi tersebut yakni Musimas dan Permata Hijau Group.

 
"Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13.255 triliun, karena yang Rp 4,4 triliun nya adalah diminta kepada Musimas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dari kami," kata Jaksa Agung dalam paparannya di hadapan Prabowo.

Baca juga: Alasan Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2,4 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Totla Rp 3 T

Terkait hal ini, lanjut Burhanuddin, selama proses penundaan pengembalian kerugian keuangan negara itu, Kejagung kata dia juga memberi syarat kepada dua korporasi tersebut.

Adapun syaratnya yakni dua korporasi itu menyerahkan sejumlah aset mereka yakni kebun kelapa sawit dan perusahaanya untuk dijadikan kepada Kejaksaan selama uang Rp 4,4 triliun itu belum diserahkan.

"Karena situasinya mungkin (mempertimbangkan) perekonomian kami bisa menunda, tetapi dengan kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kebun kelapa sawit dan perusahaannya menjadi jaminan kami untuk Rp4,4 triliun-nya," jelasnya.

Selama proses pengembalian sisa kerugian negara itu, Burhanuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memberi batas waktu kepada korporasi tersebut.

Menurut dia, pihaknya tidak ingin proses penyitaan aset negara ini menjadi berkepanjangan sehingga Kejaksaan bisa segera mengembalikan uang itu kepada negara.

"Kami juga meminta kepada mereka untuk tetap ada tepat waktu (pengembalian uang). Kami tidak mau ini berkepanjangan sehingga kerugian-kerugian itu tidak kami segera kembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menerangkan, uang yang akan diserahkan pemerintah itu berasal dari titipan tiga terdakwa korporasi CPO yakni PT Wilmar Group, Musimas Group dan Permata Hijau Group.

"Uang titipan tiga Group korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita. Senin (hari ini) diserahkan ke negara," kata Sutikno saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).

Sutikno menjelaskan, sejatinya uang yang harus diganti oleh tiga korporasi akibat kasus korupsi tersebut total sebesar Rp17 triliun.

Namun kata dia, Rp4 triliun sisanya saat ini masih dalam proses penagihan kepada Permata Hijau Group dan Musimas Group.

"Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua group tersebut dilelang," jelas Sutikno.

Uang Pengganti

Sebagai informasi dalam perkara ini, ketika kasus masuk tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa penuntut umum Kejagung menuntut ketiga korporasi untuk membayar uang pengganti dengan jumlah berbeda.

Adapun PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun, Musimas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,55 miliar.

Uang pengganti itu dituntut oleh Jaksa agar dibayarkan oleh ketiga korporasi lantaran dalam kasus korupsi CPO negara mengalami kerugian sebesar Rp 17,7 triliun.

Akan tetapi bukannya divonis bersalah, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin justru memutus 3 terdakwa korporasi dengan vonis lepas atau ontslag pada Maret 2025 lalu.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa pun langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sejalan dengan upaya hukum itu, Kejagung pun kemudian melakukan rangkaian penyidikan pasca adanya vonis lepas itu.

 

Baca juga: Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 2,4 Triliun Kasus Korupsi CPO dari Total Rp13 T

Alasan Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2,4 Triliun Hasil Korupsi CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Jaksa Agung ST Burhanuddin beralasan, ruang pelaksanaan acara tidak cukup luas untuk untuk memamerkan seluru uang sebesar Rp 13,255 triliun yang telah disita oleh Kejagung.

 
"Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp 13.255.000.000, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2.400.000.000," ujar Burhanuddin, Senin.

 Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di lobi utama kantor Kejagung.

Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.

Pada salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,255 triliun.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung saat ini fokus pada penegakan hukumnya terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

 
"Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ucap dia.

Ia menyebutkan, Kejagung telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu.

Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.

Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).

Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.

Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik, Berikut Rincian Harga per 20 Oktober 2025

 

Baca juga: Penyalur Koran Serambi Terpilih sebagai Keuchik Gampong Sinyeu Aceh Besar

Baca juga: Usia Sudah 50 Tahun, Krisdayanti Berhasil Raih Medali Perak di World Kungfu Championship 2025

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved