Alasan Kejagung Hanya Pamerkan Rp 2,4 Triliun Hasil Korupsi CPO dari Total Rp 3 T
Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.
Ringkasan Berita:
- Kejagung hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi CPO
- Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.
- Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang Rp13 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO yang sudah disita Kejagung ke negara.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya memamerkan uang sebanyak Rp 2,4 triliun dari total Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Jaksa Agung ST Burhanuddin beralasan, ruang pelaksanaan acara tidak cukup luas untuk untuk memamerkan seluru uang sebesar Rp 13,255 triliun yang telah disita oleh Kejagung.
"Hari ini kami serahkan, ini jumlahnya Rp 13.255.000.000, tetapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Kalau Rp 13 triliun, tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini sekitar Rp 2.400.000.000," ujar Burhanuddin, Senin.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di lobi utama kantor Kejagung.
Uang pecahan Rp 100.000 itu ditumpuk hingga tinginya sekitar 2 meter atau memenuhi satu ruangan.
Pada salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13,255 triliun.
Burhanuddin mengatakan, Kejagung saat ini fokus pada penegakan hukumnya terhadap tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
"Khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ucap dia.
Ia menyebutkan, Kejagung telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan terlebih dahulu.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO.
Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun).
Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung.
| BEM Unimal Sorot Jalan Rusak dan Penerangan Minim di KEK Arun Lhokseumawe |
|
|---|
| Kawanan Begal ‘Ngetem’ di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Rumah Pekerja Sawit di Juli Bireuen Terbakar, 7 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
| Gelap dan Sunyi Picu Aksi Begal di Tenggulun, Warga Minta Penerangan Jalan |
|
|---|
| Ketua FORJIAS Minta Bupati Aceh Selatan Tertibkan ASN yang Mengaku Wartawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Presiden-Prabowo-Subianto-menyaksikan-penyerahan-uang-Rp13-triliun-terkait-korupsi-ekspor-CPO.jpg)