Alhamdulillah! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Era Prabowo Sudah Rilis, Ini Sinyal dari Kemenkeu
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN dan PPPK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Senyum lebar kembali merekah setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani dan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya memuat ketentuan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara tersebut.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN dan PPPK, terutama di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih berproses menuju pemulihan.
Jika menilik ke belakang, kenaikan gaji terakhir bagi PNS dan PPPK terjadi pada tahun 2024, saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Karena itu, kebijakan baru ini disambut antusias oleh kalangan aparatur sipil negara yang telah lama menantikan penyesuaian penghasilan mereka.
Baca juga: Raisa & Hamish Daud Diisukan Cerai? Begini Kisah Cinta Keduanya, Dulu Jadi Hari Patah Hati Nasional
Harapan Besar yang Terganjal Aturan Pelaksana
Sayangnya, euforia kenaikan gaji tersebut kini harus sedikit ditahan.
Meskipun payung hukum berupa Perpres telah diterbitkan, realisasi kenaikan gaji yang dijanjikan dalam Perpres 79 Tahun 2025 ternyata belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat bahkan kemungkinan besar belum terwujud di Tahun 2025 ini.
Mengapa demikian? Permasalahannya terletak pada belum terbitnya aturan pelaksana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tanpa aturan teknis dari bendahara negara, Perpres tersebut praktis belum bisa diterapkan di lapangan.
Baik Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kompak memberikan pernyataan serupa, menegaskan bahwa eksekusi kenaikan gaji sangat bergantung pada tindak lanjut Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut kebijakan tersebut,” ungkap perwakilan dari BKN, menyuarakan optimisme sekaligus menunggu langkah selanjutnya.
Sementara itu, Menpan RB turut mengamini bahwa proses ini memerlukan koordinasi lebih lanjut.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan pak Menteri keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Menpan RB.
Baca juga: Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV akan Segera Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda
Sinyal Kemenkeu: Kenaikan Gaji Belum Tentu di 2025
Meskipun jajaran BKN dan Kemenpan RB telah menyatakan kesiapan, sinyal yang datang dari Kementerian Keuangan justru cenderung menahan laju optimisme.
Berdasarkan perkembangan terbaru dan pernyataan dari pihak Kemenkeu, tampaknya kenaikan gaji PNS dan PPPK ini tidak akan terealisasi di Tahun Anggaran 2025 ini.
| Jadi Ladang Dakwah, Santri di Aceh Besar Diminta Harus Melek Digital |
|
|---|
| Dari Hari Patah Hati Nasional hingga Isu Retak Rumah Tangga, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish |
|
|---|
| Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Kejari Sabang Tekankan Pentingnya Pengawasan dari Masyarakat |
|
|---|
| Bawaslu Pidie Jaya Akui Politik Uang & Manipulasi Suara Terjadi di Pemilu, Ini yang Perlu Dilakukan |
|
|---|
| Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV akan Segera Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.