Alhamdulillah! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Era Prabowo Sudah Rilis, Ini Sinyal dari Kemenkeu
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan ASN dan PPPK, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan
Pegawai diharapkan untuk tetap bersabar menanti regulasi turunan dan penyesuaian anggaran yang akan menentukan kapan janji kenaikan gaji dari Presiden Prabowo ini benar-benar bisa dinikmati.
Meskipun jajaran BKN dan Kemenpan RB telah menyatakan kesiapan, sinyal yang datang dari Kementerian Keuangan justru cenderung menahan laju optimisme.
Pihak Kemenkeu memberikan pandangan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 difokuskan untuk menjaga efisiensi fiskal.
Prioritas utama APBN 2025 saat ini adalah membiayai beberapa pos strategis, antara lain:
- Proyek Strategis Nasional
- Subsidi Energi
- Program Pemulihan Ekonomi
Dengan fokus anggaran yang ketat untuk program-program tersebut, alokasi dana untuk kenaikan gaji pegawai nampaknya menjadi pertimbangan kedua.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan ini, kebijakan tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK kemungkinan besar baru bisa terealisasi di Tahun 2026.
Meski demikian, para pegawai dihimbau untuk tetap bersabar menanti regulasi turunan dan penyesuaian anggaran yang akan menentukan kapan janji kenaikan gaji dari Presiden Prabowo ini benar-benar bisa dinikmati.
(TribunTrends.com/Darma)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Kabar Gembira! Perpres Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Era Presiden Prabowo Sudah Rilis, Kapan Cair?
| Jadi Ladang Dakwah, Santri di Aceh Besar Diminta Harus Melek Digital |
|
|---|
| Dari Hari Patah Hati Nasional hingga Isu Retak Rumah Tangga, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish |
|
|---|
| Dana Desa Rawan Disalahgunakan, Kejari Sabang Tekankan Pentingnya Pengawasan dari Masyarakat |
|
|---|
| Bawaslu Pidie Jaya Akui Politik Uang & Manipulasi Suara Terjadi di Pemilu, Ini yang Perlu Dilakukan |
|
|---|
| Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV akan Segera Cair, Nominal ASN dan Non ASN Beda |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.