Terungkap Asal Usul 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Harvey Moeis Transfer Rp 14,17 Miliar Kepada Istrinya

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah 
Ringkasan Berita:
  •  Sandra Dewi keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah miliknya
  • Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun 
  • Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

 

SERAMBINEWS.COM - Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Kasus Harvey Moeis memasuki babak baru, ketika Sandra Dewi yang merupakan isitrinya mengajukan keberatan terhadap sejumlah asetnya dalam korupsi tata niaga timah.

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu aset yang dipersoalkan Sandra Dewi adalah 88 tas mewah yang ikut disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Lantas, dari mana asal usul 88 tas mewah milik Sandra Dewi?

 
Hasil Endorsement

Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara atas kasus atas kasus korupsi tata niaga timah.

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey.

Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara.

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.

Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand.

Sandra Dewi pun kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline.

Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. 

Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88.

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Buat Rekening Pakai Nama Asisten, Digunakan untuk Transit Uang dari Harvey Moeis

Uang Transferan dari Harvey Moeis

Sementara itu, Max Jefferson selaku penyidik Kejagung mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.


Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah.

Hal tersebut diungkap Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi.

"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang.

"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.

 

Baca juga: MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Penjelaskan Pakar

Adapun pada Jumat (17/10/2025), jaksa menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho untuk dimintai keterangannya.

Usai Hibnu diambil sumpahnya, masing-masing kubu, baik dari pengacara Sandra Dewi selaku Pemohon maupun jaksa selaku Termohon bergantian mengajukan pertanyaan.

Pertanyaan yang dilontarkan berkisar pada topik keabsahan harta milik pihak ketiga dengan proses penyitaan dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Hal ini juga dipertegas oleh hakim dalam sesi pertanyaan khusus majelis.

"Apakah harta yang diperoleh seseorang pihak ketiga, jauh sebelum tempus tindak pidana terjadi, dapat dikategorikan sebagai harta yang tidak terkait korupsi, menurut ahli?” tanya Hakim Rios.

Hibnu mengatakan, harta tersebut bisa dinilai tidak terkait dengan kasus korupsi

Namun, menurutnya, selama status pemilik aset masih terkait dengan terdakwa, aset tersebut masih bisa disita oleh negara sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Namun, Hibnu menjelaskan, semisal pihak ketiga itu bisa membuktikan asetnya tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, aset itu tidak bisa disita untuk negara.

Hakim Rios kembali mempertegas jawaban ahli terkait hal ini. "Ini subjeknya adalah suami istri, bukan korporasi. Salah satu pasangan memperoleh jauh sebelum tindak pidana perampasan tadi (kemudian pasangannya) didakwa melakukan korupsi dan diadili tipikor, dalam hal ini, ini termasuk harta terkait atau tidak terkait?" tanya Hakim Rios lagi.

Hibnu tetap pada pendiriannya. Menurutnya, penyitaan aset punya banyak pendekatan yang patut diperhitungkan.

"Kalau melihat pendekatan pihak, tidak terkait. Tapi, kalau pendekatan korupsi, ada bagian pengembalian uang negara. Ada dua penegakan yang harus dipakai," jawab Hibnu.

 

Baca juga: Tim Gabungan Sidak Pasar Lhoksukon Aceh Utara, Jaga Stabilitas Harga Beras

Baca juga: PSMS Ingin Akhiri Rekor Tak Pernah Menang, Persiraja Ingin Ulang Tren

Baca juga: Pria Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Ditangkap Saat Transaksi di Gubuk, 1.652 Butir Disita

 

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved