Berita Regional
Mak Gadi "Ratu Narkoba" Riau Dimiskinkan, Dijerat TPPU Usai Divonis 17 Tahun
Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024.
Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024, oleh Satresnarkoba Polres Inhu.
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadi kini menghadapi babak baru.
Mak Gadi yang dijuluki “Ratu Narkoba” Riau tersebut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aset senilai Rp 5,4 miliar, telah disita oleh polisi.
Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024, oleh Satresnarkoba Polres Inhu.
Dari rumahnya di Desa Kuantan Babu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus TPPU yang kini menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menyatakan, bahwa berkas perkara TPPU atas nama Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Inhu.
Baca juga: Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara
Penyidik pun segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum tahap dua.
Aset Miliaran Disita
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2010.
Keuntungan dari bisnis haram itu diduga disamarkan melalui pembelian aset bernilai tinggi.
Polisi menyita lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, sebidang kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit ekskavator yang dicat ulang, serta satu mobil Honda CR-V tanpa pelat nomor.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan, penyidik untuk melakukan pelacakan aset sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika.
Jaringan Keluarga
Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba yang melibatkan anggota keluarganya dalam jaringan peredaran sabu.
Baca juga: Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara
Anak dan menantunya turut terlibat, bahkan salah satu anaknya yang merupakan anggota polisi telah dipecat karena keterlibatan dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat karena tidak terbukti bersalah.
Baru pada 2024, ia kembali ditangkap setelah pembantunya tertangkap membawa sabu dan mengungkap peran Mak Gadi sebagai pengendali jaringan.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas tindak lanjut berupa pencucian uang.
Baca juga: Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi
Proses hukum terhadap Mak Gadi kini memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Negeri Inhu.(*)
| Video Pelajar Aniaya Pelajar di Langkat Viral, Dua Siswa SMA Ditangkap |
|
|---|
| Viral Aksi Oknum Kades Pimpin Warga Serang Rumah Dokter di Indramayu |
|
|---|
| Gawat! Pelajar SMP di Yogya Terjerat Judol & Pinjol, Kini Takut ke Sekolah |
|
|---|
| Tergiur Gaji Rp 30 Juta, Gadis Sukabumi Dijadikan Pengantin Kontrak di Cina |
|
|---|
| Kejam! Ibu Tiri di Bogor Tega Siksa Anak hingga Tewas Cuma Gegara Uang Jajan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.