Berita Regional

Mak Gadi "Ratu Narkoba" Riau Dimiskinkan, Dijerat TPPU Usai Divonis 17 Tahun

Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024.

Editor: Saifullah
KOMPAS.COM/Dok Polda Riau
RATU NARKOBA DIMISKINKAN - Tersangka Mak Gadi yang dijuluki "Ratu Narkoba" Riau saat diamankan di Mapolres Inhu, Riau pada 28 Februari 2024 lalu. Mak Gadi kini dijerat TPPU untuk dimiskinkan. 

Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024, oleh Satresnarkoba Polres Inhu.

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Setelah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika, Nurhasanah alias Mak Gadi kini menghadapi babak baru.

Mak Gadi yang dijuluki “Ratu Narkoba” Riau tersebut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan aset senilai Rp 5,4 miliar, telah disita oleh polisi.

Mak Gadi (66), yang dikenal luas sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap pada 28 Februari 2024, oleh Satresnarkoba Polres Inhu.

Dari rumahnya di Desa Kuantan Babu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus TPPU yang kini menjeratnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menyatakan, bahwa berkas perkara TPPU atas nama Mak Gadi telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Inhu.

Baca juga: Ratu Narkoba Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara, 39 Aset Dirampas untuk Negara

Penyidik pun segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum tahap dua.

Aset Miliaran Disita

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika sejak 2010.

Keuntungan dari bisnis haram itu diduga disamarkan melalui pembelian aset bernilai tinggi.

Polisi menyita lima unit rumah dan ruko di Rengat dan Pandau Jaya, sebidang kebun sawit seluas 16 hektare, satu unit ekskavator yang dicat ulang, serta satu mobil Honda CR-V tanpa pelat nomor.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan, penyidik untuk melakukan pelacakan aset sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana hasil kejahatan narkotika.

Jaringan Keluarga

Mak Gadi dikenal sebagai bandar narkoba yang melibatkan anggota keluarganya dalam jaringan peredaran sabu.

Baca juga: Nyonya N Ratu Narkoba Bireuen Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Daftar 39 Aset Dirampas Untuk Negara

Anak dan menantunya turut terlibat, bahkan salah satu anaknya yang merupakan anggota polisi telah dipecat karena keterlibatan dalam jaringan tersebut.

Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada Juli 2020, namun dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Rengat karena tidak terbukti bersalah.

Baru pada 2024, ia kembali ditangkap setelah pembantunya tertangkap membawa sabu dan mengungkap peran Mak Gadi sebagai pengendali jaringan.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas tindak lanjut berupa pencucian uang.

Baca juga: Ratu Narkoba Aceh Divonis Hukuman Mati di PN Medan, Perkara 52 Kg Sabu dan 323 Ribu Pil Ekstasi

Proses hukum terhadap Mak Gadi kini memasuki tahap lanjutan di Kejaksaan Negeri Inhu.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved