Cara Wanita Indramayu Kuras Rekening Milik Tetangga, Curi Kartu ATM dan Tarik Tunai Rp 6 Juta

Ia mencuri kartu ATM milik tetangganya, hingga menguras uang yang ada di rekening hingga Rp 6 juta.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Polsek Widasari
Wanita T (42) , pelaku pencurian ATM dan kuras saldo rekening milik tetangganya sendiri usai berhasil diringkus Polsek Widasari, Indramayu, Minggu (26/10/2025)(Dok Polsek Widasari) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap seorang wanita berinisial T (42) pelaku pencurian kartu ATM milik tetangganya
  • T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur.
  • Pelaku yang mengetahui nomor PIN korban kemudian melakukan dua kali transaksi tarik tunai.
 

 

SERAMBINEWS.COM - Seorang wanita berinisial T (42) nekat menggondol harta milik tetangganya sendiri di Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Ia mencuri kartu ATM milik tetangganya, hingga menguras uang yang ada di rekening hingga Rp 6 juta.

Korban kaget saldo rekeningnya berkurang Rp 6 juta secara tiba-tiba.

Ternyata itu semua karena kartu ATM-nya telah dicuri oleh tetangga dan diganti voucher hotel.

Kapolsek Widasari, AKP Suprapto, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp 6 juta.

“Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti,” ujar Suprapto melalui keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Emak-emak Bersepmor di Abdya Terjun ke Saluran Irigasi, Aksi Spontan Dua Polisi Curi Perhatian Warga

Pelaku Ambil ATM dari Tas Korban

 

Menurut Suprapto, pencurian terjadi pada Senin (20/10/2025) pagi di rumah korban.

 Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi empat hari kemudian, Jumat (24/10/2025).

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan bahwa pelaku merupakan tetangga korban.

Dugaan itu diperkuat dengan hasil rekaman CCTV dan barang bukti di lokasi kejadian.

Dari pengakuan tersangka, T mengambil kartu ATM korban dari dalam tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur.

“Untuk mengelabui korban, pelaku menukar kartu tersebut dengan kartu tiket voucher hotel,” kata Suprapto.

Baca juga: Modus Melayat, Wanita Lansia ‘Curi’ Sidik Jari Jenazah untuk Lunasi Utang

Dua Kali Tarik Tunai

Pelaku yang mengetahui nomor PIN korban kemudian melakukan dua kali transaksi tarik tunai.

“Pertama sebesar Rp 3,5 juta di ATM BRI Jatibarang dan kedua Rp 2,5 juta dari agen BRIlink,” ujar Suprapto.

Uang hasil pencurian tersebut, lanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku tabungan dan rekening korban, potongan kertas berisi nomor PIN, kartu tiket hotel, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

AKP Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan menjaga kerahasiaan nomor PIN.

“Jangan pernah mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan, serta segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan,” ujar Suprapto.

Baca juga: Nasib Ayu Chairun Nurisa Mantan Karyawan Berseteru dengan Ashanty, Kini Ditahan di Polres Tangerang

Baca juga: Momen Vinicius Ngamuk saat Diganti di Laga Real Madrid vs Barcelona

Baca juga: Netanyahu Tegaskan Israel yang Tentukan Negara Mana Saja yang Boleh Kirim Tentara ke Gaza

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved