Dosen dan Mahasiswa UII Gugat ke MK Aturan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR
Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025), penggugat menilai bahwa dana pensiun anggota DPR yang bersumber dari APBN seharusnya
Sebab hanya menguntungkan segelintir pihak yang umumnya telah berkecukupan.
“Dengan begitu banyaknya penghasilan yang didapatkan oleh DPR RI selama menjabat, ditambah lagi dengan dana pensiun yang diberikan, sepanjang dimaknai ‘seumur hidup’, menjadikan tidak seimbangnya antara hak individu dan kepentingan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, mereka menilai adanya kontradiksi antara Pasal 16 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) UU tersebut, yang masing-masing mengatur penghentian pembayaran pensiun saat penerima meninggal dunia.
Namun, di sisi lain memperbolehkan pensiun diteruskan kepada janda atau duda.
Para pemohon juga membandingkan sistem dana pensiun pejabat publik di Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, yang dipotong dari gaji pokok selama masa jabatan, bukan dibebankan langsung kepada negara.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan beberapa pasal dalam UU 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat, terutama sepanjang dimaknai berlaku bagi pejabat hasil pemilu dan mengatur pemberian pensiun seumur hidup.
Dalam sidang, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberi nasihat agar para pemohon memperjelas permohonan dan menghindari kontradiksi antara dalil dan petitum.
“Satu sisi Anda tidak suka kalau itu (pensiun) diberikan seumur hidup, tapi di sisi lain di petitum Saudara, ingin memberi tafsir meninggal itu ditafsirkan seumur hidup.
Hati-hati ini bisa masuk kategori permohonan yang kabur,” ucap Guntur.
MK memberi waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan mereka, atau paling lambat hingga 10 November 2025.
Uji materi serupa juga pernah diajukan psikolog Lita Linggayani Gading dan mahasiswa sekaligus advokat Syamsul Jahidin dalam Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Ketentuan Dana Pensiun Anggota DPR
Dalam Pasal 12 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dijelaskan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Dalam Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1980, disebut bila uang pensiun ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
Kemudian, dalam pasal 13 ayat 2 dijelaskan soal besarnya uang pensiun, yakni:
Besarnya pensiun pokok sebulan adalah satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
| Hore! BLTS Rp 900.000 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Status di Kemensos |
|
|---|
| KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Gali Informasi Secara Tertutup |
|
|---|
| Unimal Serahkan Hasil Penelitian Soal Desa Wisata ke Disporapar Aceh Utara |
|
|---|
| Kejati Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 420,5 Miliar di BPSDM Aceh |
|
|---|
| UUI Kukuhkan Dua Penerima Anugerah Bintang Internasional dan Visiting Profesor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.