Dosen dan Mahasiswa UII Gugat ke MK Aturan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/10/2025), penggugat menilai bahwa dana pensiun anggota DPR yang bersumber dari APBN seharusnya

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI - Ilustrasi Gedung DPR RI yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Senin (27/10/2025). 

Soal uang pensiun anggota DPR pun diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok. 

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp 15 juta.

Jika melihat aturan tersebut dana pensiun anggota DPR RI tergantung dari jabatan selama bertugas di Senayan.

Nominal gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji pokok yang diterima Ketua DPR per bulan sebesar Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, dan untuk Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

Dengan angka tersebut bila dikalikan dengan 60 persen, maka dana pensiun yang didapat anggota DPR sebagai berikut:

Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: 60 persen x Rp 4.200.000 = Rp 2.520.000 per bulan
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: 60 persen x Rp 4.620.000 = Rp 2.772.000 per bulan
Anggota DPR yang merangkap: 60 % x Rp 5.040.000 = Rp 3.024.000 per bulan


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen dan Mahasiswa UII Gugat Aturan Tunjangan Pensiun DPR: Sebaiknya Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita lain terkait tunjangan pensiun

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved