Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ribka Tjiptaning: Hanya Bisa Membunuh Jutaan Rakyat Indonesia
Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Ringkasan Berita:
- Nama mantan Presiden Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional bersama 39 nama lainnya.
- Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
- Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menolak usul gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Presiden Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional bersama 39 nama lainnya.
Masuknya nama mantan Presiden Soeharto menjadi polemik dan menuai penolakan karena adanya dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Sebanyak 40 nama diusulkan sebagai calon pahlawan nasional.
Daftar usulan nama diserahkan Menteri Sosial ke Kantor Kementerian Kebudayaan di Jakarta.
Salah satu nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional yaitu mantan Presiden Soeharto.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, nama yang diusulkan telah melewati proses pengkajian dan penelitian, mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Setelah menerima usulan nama calon pahlawan nasional, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan akan menggelar sidang bersama tim dewan gelar.
Hasil sidang nantinya menghasilkan rekomendasi yang akan dibawa kepada Presiden Prabowo Subianto.
Fadli Zon menegaskan, keputusan penetapan nama pahlawan nasional ada di tangan Presiden Prabowo.
Terkait mantan Presiden Soeharto yang masuk dalam daftar calon pahlawan nasional, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, Usman Hamid, menyuarakan penolakan.
Usman menekankan pentingnya pertanggungjawaban negara terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
Usulan pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional hingga kini masih dalam tahap pengkajian.
Meskipun kontroversi mengemuka, keputusan ada di tangan presiden.
Baca juga: Soeharto, Gusdur hingga Marsinah Diusulkan Gelar Pahlawan Nasional, Keputusan di Tangan Presiden
Ribka Tjiptaning Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menolak usul gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto.
Penolakan tersebut disampaikan Ribka Tjiptaning sebagai pernyataan pribadi bukan sikap partainya.
Demikian Ribka Tjiptaning dalam keterangannya kepada Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Selasa (28/10/2025).
“Kalau pribadi saya menolak keras,” tegas Ribka.
Ribka lalu mempertanyakan apa kehebatan dari presiden yang pernah menjabat selama 32 tahun sehingga diusulkan menjadi pahlawan nasional.
“Apa sih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan,” kata Ribka.
Menurut Ribka, Soeharto adalah pelanggar hak asasi manusia yang membunuh jutaan rakyat Indonesia.
Atas dasar itu, Ribka berpendapat, Soeharto tidak layak menerima gelar pahlawan nasional.
“Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia. Pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat belum ada pelurusan sejarah, nggak ada pantasnya jadi pahlawan nasional,” ucap Ribka dikutip serambinews.com dari Kompas.tv
Baca juga: Menko Yusril Dukung Usulan Daud Beureueh Jadi Pahlawan Nasional
Ahmad Muzani : Tunggu Keputusan Presiden Prabowo
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menyerahkan sepenuhnya pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Muzani kepada Jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilianti, Sabtu (25/10/2025).
“Saya kira tunggu bagaimana keputusan Presiden untuk memberi gelar pahlawan nasional kepada tokoh yang dipilih,” ujar Ahmad Muzani.
Meski demikian, Ahmad Muzani menekankan seharusnya pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto tidak lagi menjadi polemik.
Pasalnya, kata Muzani, MPR sejak periode lalu sudah menyatakan bahwa Soeharto clear untuk bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional.
“MPR kan pada periode lalu yang bersangkutan sudah dinyatakan clear,” kata Muzani.
“Dalam arti sudah menjalankan proses seperti yang ditetapkan dalam TAP MPR.”
Berbeda dengan Ahmad Muzani, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli justru mengaku heran kenapa nama Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto dipaksakan untuk diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Padahal, kata Guntur, ada 40 calon nama pahlawan nasional yang diusulkan menerima gelar pada tahun ini.
“Pertanyaannya kalau sudah ada banyak nama yang lain, kenapa nama Presiden Soeharto tetap dipaksakan diusulkan. Padahal kan kita tahu itu hanya bikin kontroversi, bikin perdebatan di masyarakat di banding tokoh-tokoh yang lain,” kata Guntur, Jumat (24/10/2025).
“Misalnya di kami ya, di kalangan NU Kiai Bisri Syansuri lebih layak secara senioritas, secara ketokohan misalnya dibanding KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ya kita harus akui. Atau pun juga ada Kiai Mahrus Aly yang ada dari Lirboyo yang lebih sepuh.”
Daftar Tokoh Diusulkan
Berikut beberapa tokoh yang masuk dalam daftar usulan Kemensos:
Usulan Baru 2025:
1. KH. Muhammad Yusuf Hasyim,
2. Demmatande,
3. KH. Abbas Abdul Jamil,
4. Marsinah
Usulan Tunda 2024:
5. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah,
6. Jenderal TNI (Purn) Ali Sadikin,
7. Letkol Moch. Sroedji,
8. Prof. Dr. Aloei Saboe,
9. Letjen TNI (Purn) Bambang Sugeng
Usulan Memenuhi Syarat (2011–2023):
10. K.H. Abdurrahman Wahid,
11. H.M. Soeharto,
12. K.H. Bisri Syansuri,
13. Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf,
14. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
15. dr. Kariadi,
16. Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri, dan lainnya
Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional akan ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima rekomendasi dari Dewan GTK.
Proses ini diharapkan mempertimbangkan kontribusi historis, pengabdian, serta dampak sosial dari masing-masing tokoh terhadap bangsa dan negara.(*)
Baca juga: Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi
Baca juga: Menjelang Pertemuan Dagang Trump dan Xi Jinping, Pasar Saham Dunia Menguat
Baca juga: Santri Dipuji di Podium, Diabaikan dalam Kebijakan
| Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi |
|
|---|
| 7 Prompt Gemini AI Kolase 4 Foto: dari Gaya Studio Ceria hingga Nuansa Retro Sinematik |
|
|---|
| Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Rp 1 Miliar atas Kasus Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| Saat Hadir di Wisuda Umuslim, Wali Nanggroe Beri Pesan Ini |
|
|---|
| Pemkab Aceh Singkil belum Jatuhkan Sanksi Buntut Viralnya Perceraian PPPK Satpol PP |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.